Info Kejadian Makassar

Kuasa Hukum Kalla Group Bantah Klaim Lippo, Soal Kepemilikan Lahan GMTD

MAKASSAR, INKAM – Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, membantah klaim manajemen Lippo Group, yang menyebut lahan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) merupakan milik pemerintah daerah.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta kepemilikan, dan struktur pengendalian perusahaan.

Dalam keterangan resminya, Hasman menyebut, pernyataan James Riyadi, Bos Lippo Group, terkait kepemilikan GMTD, sebagai upaya mengaburkan fakta dan menggiring opini publik.

“Manajemen GMTD sepenuhnya dikendalikan oleh Lippo melalui perusahaan afiliasinya, bukan oleh pemerintah daerah,” tegasnya, Selasa (12/11/2025).

Hasman menjelaskan, PT Makassar Permata Sulawesi (MPS) yang menjadi pemegang saham utama GMTD adalah entitas yang 100% dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), MPS menguasai 32,5% saham GMTD, sementara sisanya dimiliki oleh Pemprov Sulsel (13%), Pemkot Makassar (6,5%), Pemkab Gowa (6,5%), serta yayasan dan publik.

“Komposisi saham itu membuktikan bahwa Lippo, melalui PT MPS, merupakan pengendali utama GMTD sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29 POJK 10/2022,” ujarnya.

Hasman juga menyoroti, seluruh jajaran direksi dan komisaris GMTD didominasi oleh orang-orang dengan latar belakang Lippo Group, atau yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut. “Hal ini menunjukkan kendali penuh Lippo dalam arah kebijakan dan manajemen GMTD,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyebut jejak bisnis Lippo terlihat jelas melalui berbagai proyek strategis, yang dikembangkan di kawasan Tanjung Bunga, seperti Siloam Hospitals, Sekolah Dian Harapan, serta Global Trade Center (GTC) Makassar. “Seluruh proyek itu menggunakan merek dan manajemen milik Lippo,” tambahnya.

Baca Juga  Optimalkan Peran Akademik, Unhas Didorong Jadi Garda Depan Solusi Pertanahan

Hasman juga menilai, klaim bahwa pemerintah daerah memiliki kendali terhadap GMTD tidak berdasar. Meski Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota memiliki saham minoritas, dividen yang diterima sangat kecil.

Ia mencontohkan, pada RUPS Januari 2024, Pemprov Sulsel hanya menerima dividen sekitar Rp58 juta untuk tahun buku 2022.

“Dari nilai investasi yang besar, dividen itu sangat kecil. Bahkan Pemda tidak dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan investasi sejak awal,” ungkapnya, seraya mengutip laporan media nasional.

Lebih jauh, Hasman mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, untuk menelusuri kerja sama antara pihak Lippo dan pemerintah daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta kepentingan publik.

“Pernyataan James Riyadi hanyalah bentuk cuci tangan. Data dan fakta jelas menunjukkan GMTD dikendalikan penuh oleh Lippo Group, bukan pemerintah daerah,” tutup Hasman.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO