Info Kejadian Makassar

Pengacara Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar, Imbas Pembakaran Kantor DPRD di Makassar

MAKASSAR, INKAM – Seorang pengacara di Makassar, Mualim Bahar, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (8/9/2025).

Hal tersebut disampaikan, saat menggelar press conference di salah satu kafe di Jalan AP Pettarani Makassar.

Gugatan ini dilayangkan, menyusul kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, pada 29 Agustus 2025 lalu.

Mualim Bahar, yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, menyebut kerugian akibat pembakaran dua gedung DPRD tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Pihaknya menggugat Polda Sulsel, untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 miliar dan immateriil sebesar Rp300 miliar, dengan total Rp800 miliar.

“Gugatan ini kami lakukan sebagai kanal positif yang disiapkan oleh negara. Kami menilai ada kelalaian prosedural dari pihak kepolisian, yang tidak melakukan langkah pencegahan maupun penanganan, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri tentang pengamanan aksi unjuk rasa,” ungkap Mualim Bahar di Makassar.

Ia menjelaskan, proses kerusuhan yang terjadi di Makassar sempat berlangsung lama, dan melibatkan massa yang berpindah dari Kantor DPRD Kota ke Kantor DPRD Provinsi.

Namun, menurutnya, tidak terlihat kehadiran aparat kepolisian yang seharusnya dapat mencegah, perusakan dan pembakaran gedung pemerintahan tersebut.

“Bayangkan, dari DPRD kota ke DPRD provinsi itu jaraknya tidak dekat. Ada waktu tempuhnya, bahkan massa melakukan long march. Harusnya polisi sudah siaga di lokasi, untuk mencegah pembakaran. Ini yang kami anggap sebagai kelalaian negara,” tegasnya.

Baca Juga  Puskesmas Jumpandang Baru Masuk Tahap Konstruksi dan Finishing

Mualim juga menegaskan, gugatan ini murni untuk kepentingan masyarakat dan pemulihan fasilitas publik.

Apabila gugatan dikabulkan, ia menyebut, dana ganti rugi akan diberikan langsung ke DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel, untuk pembangunan kembali dua gedung yang terbakar.

“Pemerintah tidak perlu lagi menganggarkan ulang, karena dana ganti rugi itu yang akan digunakan untuk membangun kembali rumah rakyat yang terbakar. Kami ini warga negara yang bayar pajak, wajar menuntut pelayanan dan pencegahan dari aparat,” jelasnya.

Gugatan perdata tersebut, telah resmi didaftarkan melalui aplikasi e-court PN Makassar. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat, agar aparat penegak hukum meningkatkan langkah preventif dan represif, sesuai aturan demi menghindari kerugian besar di masa mendatang.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO