Info Kejadian Makassar

Bea Cukai Sulbagsel Dorong Sinergi dengan BSI, Perkuat Pengawasan dan Dukung UMKM Ekspor

MAKASSAR, INKAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) menegaskan komitmennya, dalam memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pengembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan.

Komitmen ini disampaikan, dalam kegiatan media gathering bersama Bank Syariah Indonesia (BSI), yang digelar di BSI UMKM Centre Makassar pada Kamis (24/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, menyampaikan, peran Bea Cukai tidak hanya terbatas pada pengawasan dan penindakan hukum, melainkan juga aktif dalam fasilitasi perdagangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama sektor UMKM yang memiliki potensi ekspor.

Menurut Cahya, sektor UMKM memiliki peranan strategis, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional, karena keterlibatannya dalam rantai pasok komoditas ekspor.

Sulawesi Selatan sendiri memiliki beragam komoditas unggulan yang berpotensi besar untuk ekspor, di antaranya jagung, kopi, kakao, lada, dan sarang burung walet.

Kelima komoditas tersebut tercatat sebagai produk ekspor potensial, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Pihak Bea Cukai berharap, dengan dukungan sinergis dari lembaga keuangan seperti BSI, pelaku UMKM lokal dapat diberdayakan secara berkelanjutan, termasuk dibina agar mampu menembus pasar ekspor yang lebih luas.

Selain peran fasilitator perdagangan, DJBC Sulbagsel tetap menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.

Berdasarkan data per 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 1.198 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp19,52 miliar.

Baca Juga  Realisasi Semester I Capai 59,19 Persen, Bea Cukai Sulbagsel Optimis Lampaui Target Penerimaan 2025

Jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 19,92 juta batang. Potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara dari hasil penindakan ini diperkirakan sebesar Rp14,71 miliar.

Tidak hanya itu, penindakan terhadap barang-barang ilegal lainnya seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan narkotika juga dilakukan secara intensif.

Hingga pertengahan tahun ini, telah terjadi 19 kali penindakan narkotika, termasuk penyitaan methamphetamine sebanyak 2.025,71 gram, ganja 7.441,9 gram, dan 63 mililiter cairan synthetic cannabinoid.

Seluruh kegiatan tersebut, menunjukkan peran Bea Cukai sebagai community protector, yang terus dioptimalkan.

Dalam kesempatan yang sama, Cahya juga menyinggung pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, tentang barang bawaan penumpang, yang mulai berlaku sejak 6 Juni 2025.

Regulasi ini bertujuan memberikan kemudahan kepada kelompok penumpang tertentu, seperti jemaah haji reguler dan khusus, lansia, penyandang disabilitas, serta tamu negara, dengan pemberlakuan pelaporan pabean secara lisan, dan pembebasan bea masuk serta pajak impor untuk hadiah perlombaan seperti medali dan piala.

PMK ini juga mengatur pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan jemaah haji reguler, dan memberikan batas maksimal senilai FOB USD 2.500 untuk jemaah haji khusus.

Aturan ini diharapkan, mendorong pelayanan yang lebih humanis dan efisien di bidang kepabeanan.

Salah satu pendekatan baru yang juga dipaparkan, adalah penerapan prinsip ultimum remedium dalam penyelesaian pelanggaran cukai.

Baca Juga  Unismuh Makassar Gelar Orientasi Akademik Bagi Ribuan Mahasiswa Baru, Pendaftaran Gelombang II Masih Dibuka

Pendekatan ini didasarkan pada paradigma restorative justice, yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan efisiensi proses penegakan hukum.

Berdasarkan data yang disampaikan, selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, DJBC Sulbagsel telah menyelesaikan 56 berkas pelanggaran melalui jalur administrasi, dengan total denda mencapai Rp5,76 miliar.

Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan periode tahun 2024, di mana total penyelesaian administrasi sebanyak 80 berkas dengan nilai denda Rp5,47 miliar.

Hal ini menunjukkan efektivitas pendekatan ultimum remedium, sebagai solusi yang lebih efisien dibanding proses pidana, yang membutuhkan sumber daya besar dan waktu panjang.

Kegiatan gathering ini menegaskan, sinergi antara DJBC Sulbagsel dan BSI tidak hanya memperkuat peran masing-masing lembaga dalam menjalankan tugas negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan memperkuat fungsi pengawasan, fasilitasi ekspor, serta pembinaan UMKM, langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan, yang inklusif dan berdaya saing di kancah global.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO