MAKASSAR, INKAM — Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik, melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Regulasi Keterbukaan Informasi Publik serta Tugas dan Fungsi PPID”, yang digelar di Gedung Amanna Gappa, lantai 2, Rabu (9/7/2025).
Acara ini menjadi bagian dari strategi lembaga, untuk memperkuat tata kelola yang baik, dan menanamkan pemahaman menyeluruh kepada sivitas akademika, terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas informasi.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Annie Londa, SH., MH., yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum.
Dalam pemaparannya, Annie menekankan bahwa peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat krusial, dalam menjamin terselenggaranya layanan informasi publik yang cepat, terjangkau, dan terpercaya.
Ia menjelaskan landasan hukum yang menjadi pijakan keterbukaan informasi publik, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, hingga Peraturan Komisi Informasi (Perki) mengenai Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Annie juga menegaskan, seluruh badan publik, termasuk perguruan tinggi vokasi, wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang tidak boleh disebarluaskan.
“Tujuan utamanya adalah menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, sekaligus membangun tata kelola yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Annie dalam forum.
Direktur Poltekpar Makassar, Dr. Herry Rachmat Widjaja, M.M.Par., CHE, dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk menyelaraskan pemahaman seluruh unit kerja, terhadap prinsip keterbukaan.
Ia menyebutkan, dalam dua tahun terakhir, Poltekpar Makassar berhasil meraih predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID oleh Kementerian Pariwisata RI.
“Keterbukaan informasi adalah tanggung jawab kolektif. Bukan hanya PPID, tetapi seluruh pegawai harus berperan aktif, dalam memberikan layanan informasi yang akurat dan terpercaya,” tegas Herry.
Selain menyampaikan aspek regulasi, narasumber juga membahas tantangan dan sanksi yang dapat muncul dalam implementasi layanan informasi, termasuk potensi sengketa informasi, mekanisme penyelesaiannya, serta pentingnya integrasi teknologi informasi dan koordinasi internal, dalam pengelolaan dokumen dan data publik.
Acara ini diikuti oleh lebih dari 60 peserta yang terdiri dari pimpinan, dosen, pejabat struktural, hingga staf administrasi.
Melalui kegiatan ini, Poltekpar Makassar berharap dapat memperkuat komitmen kolektif seluruh elemen kampus, dalam menjadikan institusi pendidikan ini sebagai badan publik yang informatif, transparan, dan akuntabel dalam menyelenggarakan pelayanan publik.












