JAKARTA, INKAM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, tingkat cakupan penjaminan simpanan per April 2025 mencapai 99,94%, atau sekitar 621,8 juta rekening nasabah di bank umum, masih jauh di atas amanat minimum Undang-Undang LPS sebesar 90%.
Dengan nilai penjaminan maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, LPS menyatakan siap menjamin simpanan mayoritas masyarakat Indonesia.
Tingkat cakupan ini juga melebihi standar internasional dari International Association of Deposit Insurers (IADI), yang menyebut 80% sebagai batas cukup.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pentingnya bank transparan, dalam menyampaikan informasi terkait suku bunga penjaminan dan batas jaminan simpanan.
“Bank wajib menempatkan informasi TBP di lokasi strategis dan kanal komunikasi resmi mereka,” katanya.
Ia juga mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan TBP, bisa berdampak pada tidak dijaminnya simpanan nasabah.
Oleh sebab itu, bank diimbau disiplin dalam menjaga kesesuaian suku bunga, dengan batas TBP yang ditetapkan LPS.
Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan fluktuasi suku bunga, kepercayaan terhadap sistem penjaminan simpanan menjadi sangat krusial, bagi kestabilan sistem keuangan.
LPS berkomitmen, memperkuat sistem penjaminan dana masyarakat, sebagai pilar penting dalam mendorong inklusi dan stabilitas sektor keuangan Indonesia.
Langkah-langkah penguatan jaminan ini, juga sejalan dengan strategi jangka panjang pemerintah, dalam menjaga stabilitas makroekonomi, serta memperluas akses keuangan yang aman dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.















