INKAM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama, untuk tahun 2025.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada 14 Oktober 2024 lalu.
SKB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 mengatur total 27 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sepanjang tahun 2025.
Penetapan ini mencakup hari-hari penting seperti Idul Fitri, Natal, dan peringatan nasional lainnya.
Libur nasional biasanya jatuh pada hari-hari besar keagamaan dan peringatan nasional. Tahun ini, hari libur paling banyak terjadi pada bulan Januari, April, dan Mei, masing-masing sebanyak tiga kali.
Berikut adalah daftar libur nasional tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri:
– Januari: Tahun Baru (1 Januari), Isra Mikraj (27 Januari), Tahun Baru Imlek (29 Januari)
– Maret-April: Hari Nyepi (29 Maret), Idul Fitri (31 Maret-1 April), Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus (18 & 20 April)
– Mei-Juni: Hari Buruh (1 Mei), Hari Raya Waisak (12 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (29 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Idul Adha (6 Juni), Tahun Baru Islam (27 Juni)
– Agustus-September: Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus), Maulid Nabi (5 September)
– Desember: Hari Natal (25 Desember)
Selain itu, pemerintah menetapkan 10 hari cuti bersama untuk mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan waktu berkualitas bersama keluarga.
Penetapan ini juga bertujuan meningkatkan sektor pariwisata domestik.
Dengan penetapan ini, masyarakat diimbau untuk merencanakan kegiatan dan liburannya lebih awal, sehingga waktu luang dapat dimanfaatkan dengan baik.
Pemerintah juga berharap, penetapan ini mampu memberikan dampak positif, bagi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.












