INKAM, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) perdana, untuk membahas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali), terkait insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang kota.
Acara ini berlangsung di Hotel Arthama Makassar, Jumat (1/11/2024).
Kabid Pengendalian Perencanaan Ruang Distaru Kota Makassar, Aswin Ressang, ST, menjelaskan, FGD ini merupakan langkah awal dalam proses penetapan Perwali, yang bertujuan menciptakan sumber pendanaan baru untuk pembangunan infrastruktur kota.
“Insentif dan disinsentif ini menjadi harapan kita, untuk membantu pemerintah Kota Makassar mendapatkan sumber pembiayaan baru, khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur,” ujar Aswin.
Ia mencontohkan penerapan kebijakan tersebut, seperti pengaturan koefisien dasar bangunan dan intensitas bangunan, yang mencakup ketinggian atau jumlah lantai.
Jika ada bangunan yang melampaui ketentuan, pemiliknya akan dikenakan biaya tambahan yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Asumsikan sebuah bangunan hanya diizinkan memiliki lima lantai. Jika dibangun melebihi batas tersebut, maka pemilik bangunan wajib membayar biaya tertentu. Dana tersebut akan digunakan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jembatan atau trotoar,” jelasnya.
Aswin juga menekankan pentingnya aturan ini untuk memastikan pemanfaatan ruang kota yang lebih terkendali dan terorganisasi dengan baik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang berkontribusi positif bagi warga Makassar.
“Setiap bangunan memiliki hak yang diatur. Jika ada pelanggaran, maka harus ada sanksi yang diberlakukan dalam bentuk biaya. Ini tidak hanya soal pengendalian, tetapi juga tentang menciptakan manfaat bagi masyarakat secara luas,” tambahnya.
Melalui FGD ini, Distaru Makassar berharap dapat merumuskan kebijakan yang jelas, termasuk patokan tarif atas pelanggaran aturan pemanfaatan ruang. Tarifan tersebut nantinya akan dituangkan dalam regulasi resmi setelah melalui proses diskusi dengan pihak-pihak terkait.
“Contoh konkret, jika ada bangunan yang melampaui batas ketinggian, pembayaran biaya tambahan ini nantinya dikonversi ke dalam rupiah dan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan infrastruktur kota,” ungkap Aswin.
Diskusi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan aturan dan implementasi insentif serta disinsentif yang adil bagi semua pihak. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
“FGD ini akan terus berlanjut dengan melibatkan pihak-pihak berwenang hingga kebijakan tarif resmi dapat ditetapkan. Ini menjadi dasar penting bagi peraturan yang mendukung pembangunan Kota Makassar ke depan,” kata Aswin menutup pembahasan.
Dengan adanya kebijakan insentif dan disinsentif ini, Distaru Makassar berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan ruang kota, sekaligus menciptakan sumber daya baru untuk pembangunan infrastruktur yang lebih baik bagi warga Makassar.












