INKAM, MAKASSAR – Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan, memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitranya, atas komitmennya dalam menyediakan layanan informasi dan penanganan pengaduan yang transparan, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Subhan menilai, bahwa keterbukaan informasi di sektor kesehatan menjadi penting, untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal, terutama untuk program yang melibatkan publik secara luas seperti JKN.
Menurut Subhan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitranya, diwajibkan untuk menyediakan informasi yang dapat diakses oleh publik.
Subhan menjelaskan, seluruh informasi publik harus dapat diakses, dan hanya sebagian kecil yang dikecualikan.
“Dengan adanya aturan tersebut, rumah sakit dan BPJS Kesehatan wajib memberikan informasi yang jelas dan terbuka,” ujarnya dalam Media Workshop, Kamis (31/10).
Subhan juga menekankan, apabila ada penolakan terhadap permohonan informasi publik, penolakan tersebut harus didasari argumen yang kuat serta melalui uji konsekuensi.
Penolakan harus disampaikan, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai prosedur.
Selain itu, terdapat batas waktu tertentu bagi badan publik untuk merespons dan melayani permohonan informasi publik, sehingga pelayanan tetap berjalan efektif.
Selain keterbukaan informasi, peningkatan layanan pengaduan bagi peserta JKN juga menjadi perhatian Ombudsman RI.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, memberikan apresiasi atas peningkatan kualitas layanan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan rumah sakit mitra.
Menurut Ismu, sebagai peserta JKN, ia merasakan adanya perbaikan dalam pelayanan, baik dari sisi respons terhadap pengaduan maupun kemudahan akses informasi.
Ismu mencatat, beberapa tahun lalu, isu utama yang sering dikeluhkan peserta JKN adalah perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan non-BPJS.
Perbedaan ini meliputi hal-hal kecil, seperti sikap pelayanan, kualitas makanan, hingga obat-obatan yang diberikan.
Namun, dengan adanya evaluasi berkelanjutan dari BPJS Kesehatan, ia merasa bahwa perbedaan tersebut sudah tidak signifikan, dan pelayanan bagi peserta JKN terus membaik.
Lebih lanjut, Ismu menyarankan, agar BPJS Kesehatan mengembangkan sistem pengaduan yang lebih terstruktur dan responsif, untuk menangani berbagai masalah peserta JKN.
Ombudsman merekomendasikan, agar sistem pengaduan yang ada saat ini ditingkatkan, dengan menambah kapasitas call center dan mempercepat proses penyelesaian pengaduan.
“Kita berharap, sistem ini akan semakin memudahkan peserta, dalam menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi yang cepat,” tutupnya.















