INKAM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Senin (23/9/2024), KPU Sulsel mengumumkan, bahwa total jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 6.680.807 orang.
“Kita menetapkan DPT sebanyak 6.680.807 pemilih. Proses rekapitulasi dimulai sejak siang hingga malam tadi,” ungkap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Dari total DPT tersebut, terdapat 3.251.511 pemilih laki-laki dan 3.429.296 pemilih perempuan, yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Selain jumlah pemilih, KPU juga mencatat adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Total TPS yang akan digunakan dalam Pilkada mendatang bertambah empat unit, dari 14.544 menjadi 14.548 TPS.
“Penambahan empat TPS ini, sesuai dengan saran dari Bawaslu, yang disampaikan pada tahap Daftar Pemilih Sementara (DPS),” tambah Hasbullah.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2024, KPU Sulsel menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 6.694.450 jiwa, namun jumlah tersebut mengalami penyesuaian dalam DPT final.
Perubahan ini juga mencakup beberapa pemilih, yang masih dalam proses data.
DPT yang ditetapkan KPU Sulsel mencakup 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, termasuk tiga kota besar dan 21 kabupaten.
Kabupaten Maros menjadi satu-satunya wilayah, yang akan menyelenggarakan Pilkada dengan calon tunggal, yang akan melawan kolom kosong.
Total TPS di Sulsel tersebar di 313 kecamatan dan 3.058 desa dan kelurahan.












