INKAM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi telah menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penetapan ini diumumkan, setelah rapat pleno tertutup yang digelar pada hari ini.
Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Makassar, Abdi Goncing, seluruh bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri dinyatakan memenuhi syarat, setelah melalui penelitian administrasi yang ketat.
“Berdasarkan hasil verifikasi dokumen, semua pasangan calon dinyatakan lengkap dan benar. Selain itu, selama masa tanggapan masyarakat yang telah kami umumkan sebelumnya, tidak ada tanggapan atau keberatan yang masuk terkait bakal pasangan calon,” ujarnya.
“Oleh karena itu, seluruhnya kami nyatakan memenuhi syarat dan resmi menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk Pilkada 2024,” lanjut Abdi Goncing.
Dengan demikian, KPU Kota Makassar memastikan bahwa setiap bakal pasangan calon yang telah melalui rangkaian tahapan pencalonan, kini resmi ditetapkan sebagai peserta dalam kontestasi politik, untuk memperebutkan kursi pemimpin di Kota Makassar.
Abdi Goncing juga menyampaikan,tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pengundian dan pencabutan nomor urut.
“InsyaAllah, besok, 23 September 2023, pukul 14.00 WITA, pengundian dan pencabutan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan di Hotel Claro Makassar,” jelasnya.
Acara pengundian nomor urut ini menjadi salah satu momen penting dalam rangkaian Pilkada, di mana masing-masing pasangan calon akan mendapatkan nomor resmi yang akan digunakan dalam seluruh kegiatan kampanye dan pemungutan suara nantinya.
Dengan penetapan ini, KPU Makassar berharap, semua tahapan berjalan lancar, dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 meningkat.












