Info Kejadian Makassar

Kabid Advokasi BEM UINAM: PT Masmindo Langgar Hak Warga Rante Balla

INKAM, MAKASSAR – Salah satu Kabid Advokasi Dewan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Kurniawan, yang juga merupakan Wija To Luwu, angkat bicara terkait tindakan yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Rante Balla, Kabupaten Luwu.

Kurniawan, yang akrab disapa Wawan, menegaskan bahwa keresahan masyarakat Luwu merupakan keresahan bersama, terutama bagi Wija To Luwu, yang merasa tanah leluhur mereka sedang dijarah secara tidak adil.

Wawan menyoroti tindakan PT Masmindo, yang diduga melakukan penebangan pohon cengkeh dan perampasan lahan milik warga, dengan dalih memiliki dokumen legal.

Namun, berdasarkan riset dari sejumlah warga, ia menyebutkan bahwa dokumen yang dipegang oleh perusahaan tersebut diduga tidak valid, dan dicurigai sebagai dokumen palsu, yang digunakan untuk memuluskan proses perampasan lahan.

“Tindakan PT Masmindo ini sudah tidak bisa lagi ditolerir. Kami sebagai Wija To Luwu akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Wawan, Jumat (21/9/2024).

Ia juga mempertanyakan legalitas eksekusi lahan, yang dilakukan oleh PT Masmindo.

Menurutnya, perusahaan tersebut masih memiliki masalah hukum yang belum selesai, terutama terkait sengketa lahan, yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Belopa.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2024/PN.Blp, dan hingga kini belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap.

Meskipun begitu, PT Masmindo tetap melanjutkan eksekusi lahan, yang dinilai Wawan sebagai tindakan yang melanggar hukum, dan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan perusahaan.

Baca Juga  Roti Cranberry Cheese Viral kini hadir di Browcyl Makassar

Wawan juga mengkritik peran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, yang dianggap terlalu berpihak pada perusahaan, dan mendesak agar PT Masmindo menunggu keputusan hukum final dari pengadilan, sebelum melanjutkan aktivitas di lahan yang disengketakan.

“MDA seharusnya menunggu keputusan pengadilan, bukan malah meneruskan eksekusi lahan. Tindakan mereka ini mencederai keadilan bagi warga Rante Balla,” tambahnya.

Sebagai Kabid Advokasi BEM UINAM, Wawan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini, dan mengecam keras tindakan PT Masmindo.

Ia juga menegaskan, tindakan perusahaan ini bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Namun realitanya, PT Masmindo malah menyengsarakan masyarakat dan melanggar hak-hak mereka atas tanah,” tutupnya.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO