INKAM, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memperkuat kolaborasinya bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dengan memperpanjang kerja sama mereka.
Nota Kesepahaman mengenai perpanjangan kerja sama ini, ditandatangani di Makassar pada Rabu (18/9/2024).
Kerja sama tersebut berfokus pada penilaian aset bank dan perusahaan asuransi, terutama dalam konteks fungsi resolusi bank dan penyelesaian masalah asuransi.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono menegaskan, kerja sama ini menjadi bukti nyata dari komitmen LPS, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Penilaian aset merupakan elemen penting dalam proses likuidasi bank maupun asuransi. Kerja sama ini akan membantu memastikan proses tersebut berjalan lancar,” ujarnya.
Kerja sama antara LPS dan MAPPI mencakup pertukaran data, pengembangan pedoman penilaian, serta pemberian konsultasi terkait proses penerimaan aset dan likuidasi.
Hal ini penting untuk memastikan, bahwa penilaian yang dilakukan terhadap aset bank dan perusahaan asuransi, tetap akurat dan transparan.
Sejak pertama kali ditandatangani pada tahun 2019, Nota Kesepahaman antara LPS dan MAPPI, telah menjadi pilar penting dalam upaya LPS menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan.
Perpanjangan kerja sama ini, diharapkan mampu semakin memperkuat koordinasi kedua lembaga, dalam menangani permasalahan aset keuangan.
LPS juga berharap, kerja sama ini dapat berkontribusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan di Indonesia.
Dengan kolaborasi yang semakin solid, LPS dan MAPPI siap menghadapi tantangan ke depan, dalam menjaga stabilitas dan keamanan perbankan serta sektor asuransi.












