Lompat ke konten utama

Info Kejadian Makassar

Kasus Narkoba di Bone: Pengacara Bantah Koko John Sebagai Bandar Besar

INKAM, MAKASSAR – Ikving Lewa alias Koko John, tersangka dalam kasus narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum.

Ia dituntut hukuman penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.

Namun, tim pengacaranya dengan tegas membantah tuduhan tersebut, dan menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat, untuk menyebut klien mereka sebagai bandar narkoba.

Ketua Tim Advokasi Ikving Lewa, Buyung Harjana Hamna, menyatakan bahwa barang bukti yang digunakan jaksa hanyalah 7,6 gram sabu, yang didapat dari dua tersangka lain.

“Kami heran, bagaimana mungkin barang bukti seberat itu dikatakan cukup untuk menuduh klien kami sebagai bandar besar?” kata Buyung.

Menurutnya, jumlah tersebut sangat kecil untuk dikaitkan dengan jaringan peredaran narkoba skala besar, dan klaim tersebut dianggap tidak masuk akal.

Buyung juga menambahkan bahwa berat 7,6 gram yang disebutkan, adalah berat kotor yang dibungkus dalam 46 klip plastik.

Selain itu, dakwaan tidak menjelaskan secara rinci berat netto dari barang bukti tersebut, sehingga menimbulkan keraguan atas validitas bukti yang diajukan di pengadilan.

“Kami menunggu pemeriksaan saksi, untuk membuktikan lebih lanjut bahwa barang bukti itu bukan milik klien kami,” tambah Buyung.

Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk Ilham dan Lukman, juga mencabut kesaksian mereka yang sebelumnya diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  Breaking News: Adik Mandra, Pelawak Omas Meninggal Dunia

Kedua saksi mengaku tidak mengenal Koko John, dan mengungkapkan bahwa mereka hanya diminta menandatangani BAP tanpa memahami isinya.

Fakta ini memperlemah tuduhan, bahwa Koko John terlibat dalam jaringan narkoba.

Selain barang bukti sabu, tiga handphone yang disita dari Koko John juga, tidak pernah dijadikan alat bukti yang mendukung tuduhan adanya transaksi narkoba.

Menurut Buyung, tidak ada percakapan atau pesan yang mengindikasikan keterlibatan kliennya, dalam kegiatan perdagangan narkoba.

“Semua tuduhan ini sangat lemah, dan hanya berdasar pada asumsi yang belum terbukti,” tegasnya.

Syahban Sartono Leki, anggota tim pengacara lainnya, mengungkapkan adanya dugaan konspirasi di balik kasus ini.

Ia mengatakan bahwa sejak awal, kasus Koko John dipenuhi penggiringan opini publik, yang menggambarkannya sebagai bandar besar narkoba.

“Fakta persidangan justru tidak mendukung klaim tersebut. Banyak berita yang menyebut klien kami sebagai bandar besar, tapi tidak ada bukti yang jelas untuk menguatkan itu,” ujar Syahban.

Syahban juga menyoroti perlakuan berlebihan terhadap kliennya selama penahanan. Koko John ditempatkan di sel merah mapenaling selama 40 hari tanpa akses komunikasi, yang dianggap sebagai tindakan tidak adil.

“Klien kami diperlakukan secara tidak proporsional, seolah-olah sudah divonis bersalah, bahkan sebelum fakta-fakta diungkapkan di persidangan,” tambahnya.

Tuntutan 18 tahun penjara dan denda yang diajukan jaksa, dianggap tidak sesuai dengan peran yang dituduhkan kepada Koko John.

Baca Juga  Produk Binaan Dekranasda Makassar Laris Manis di INACRAFT, Catat Penjualan Rp75 Juta

Menurut tim pengacara, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan, bahwa klien mereka terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.

“Semua ini tampaknya hanya penggiringan opini yang tidak berdasarkan bukti konkret,” kata Syahban.

Selain itu, tim pengacara menuding adanya kelompok-kelompok tertentu yang menekan persidangan, untuk memberikan hukuman berat kepada Koko John.

Bahkan, beberapa kelompok dikabarkan meminta agar Koko John dihukum mati.

“Ini jelas merupakan tekanan yang tidak adil, karena persidangan harus berdasarkan fakta hukum, bukan opini publik,” ujar Buyung.

Sidang replik akan dilanjutkan hari ini, dan duplik dijadwalkan pada Senin mendatang.

Tim pengacara berharap, bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan di persidangan, bukan berdasarkan tekanan publik atau opini yang telah terbentuk sebelumnya.

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah