INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024, tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional (BUK).
Penerbitan peraturan ini adalah bagian dari upaya OJK, untuk memperkuat tata kelola dalam penetapan suku bunga perbankan di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transparansi, efisiensi, dan keterbandingan suku bunga antar bank.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, Aman Santosa, menjelaskan bahwa aturan baru ini akan memastikan setiap bank umum, mengumumkan komponen-komponen penting dalam perhitungan suku bunga kredit, seperti Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin.
“Dengan adanya transparansi ini, masyarakat dapat lebih memahami suku bunga yang mereka terima, dan memiliki kemampuan untuk membandingkan penawaran antar bank, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing dan efisiensi di sektor perbankan,” ujar Aman.
Selain itu, peraturan ini juga menuntut agar bank memperhatikan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang, dan perkembangan kondisi ekonomi dalam menetapkan SBDK.
Hal ini dianggap penting, untuk memastikan suku bunga yang ditetapkan bank mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya, dan tidak memberatkan konsumen.
“Bank harus lebih sensitif terhadap dinamika ekonomi dan suku bunga acuan, agar dapat menetapkan suku bunga kredit yang wajar,” tambah Aman.
Lebih lanjut, Aman Santosa menekankan, bank-bank juga diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah, jika terjadi perubahan suku bunga atau konversi dari suku bunga flat ke suku bunga efektif.
Kewajiban ini dirancang, untuk melindungi konsumen dari potensi ketidakjelasan atau ketidaktahuan terkait biaya kredit yang mereka tanggung.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi konsumen, dan memastikan transparansi penuh di setiap langkah proses perbankan,” jelas Aman.
Dengan penerapan POJK ini, OJK berharap, dapat meningkatkan kualitas tata kelola perbankan di Indonesia, terutama dalam hal perhitungan dan publikasi SBDK.
Langkah ini juga diharapkan, akan mendukung edukasi keuangan bagi masyarakat luas, serta memperkuat transmisi kebijakan moneter yang efektif dan stabil, di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.












