INKAM, JAKARTA – Para Terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum para Terlapor, dalam sidang yang digelar pada 19 Agustus 2024 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana, mendengarkan tanggapan para Terlapor atas LDP, yang sebelumnya dipaparkan pada sidang 22 Juli 2024.
Menyusul tanggapan ini, Majelis Komisi KPPU akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kasus ini bermula, dari laporan yang mengindikasikan adanya persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, yang diduga melibatkan tiga Terlapor: PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III).
Terlapor II, yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, kemudian bergabung dengan Terlapor III sebagai Direktur, setelah meninggalkan perusahaan tersebut.
Dalam paparan LDP, Investigator KPPU menjelaskan bahwa Terlapor I, yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, untuk memproduksi mesin yang dipesan oleh klien mereka.
Terlapor II, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia, diduga berkonspirasi dengan Terlapor I untuk mendirikan Terlapor III, di mana ia kemudian diangkat sebagai Presiden Direktur.
Dugaan persekongkolan ini berakibat pada, berpindahnya pesanan mesin industri dari PT Chiyoda Kogyo Indonesia ke Terlapor III, yang menyebabkan penurunan pendapatan PT Chiyoda Kogyo Indonesia secara signifikan, hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp63 miliar.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 Agustus 2024 dengan agenda penyerahan dan pemeriksaan daftar alat bukti dari para Terlapor, yang meliputi saksi, ahli, dan dokumen pendukung.
Informasi terkait perkembangan kasus ini dan jadwal sidang selanjutnya dapat diakses melalui tautan resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwalsidang/.
Perkara ini menjadi perhatian besar, mengingat potensi dampaknya terhadap iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, serta menjadi ujian bagi penegakan hukum persaingan usaha di tanah air.












