Info Kejadian Makassar

Pengacara Laporkan Bupati Pasangkayu atas Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Biodata

INKAM, PASANGKAYU – H. Yaumil Ambo Djiwa, SH, Bupati Pasangkayu periode 2019-2024, dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dan pemalsuan biodata.

Laporan tersebut diajukan oleh Sony M. Santoso Pidu, SH, seorang pengacara asal Palu, Sulawesi Tengah, dengan tembusan ke sejumlah instansi penting, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Laporan yang tertuang dalam surat bernomor 09/SNA-Ad/L/IV/2024 itu, menuduh H. Yaumil Ambo Djiwa, terlibat dalam penyalahgunaan kredit konstruksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu pada 2006-2007.

Dalam modus operandi yang diduga, Bupati Yaumil menyewa sertifikat hak milik masyarakat untuk tujuan yang tidak jelas, dengan nilai total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 41 miliar.

Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti dugaan pemalsuan biodata oleh H. Yaumil Ambo Djiwa dan istrinya, yang diduga mengubah nama serta data pribadi mereka untuk menyesatkan masyarakat.

Sony menegaskan, bahwa perubahan biodata ini dapat ditelusuri, melalui rekam jejak pendidikan dan karier politik sang bupati.

Pengacara Sony, yang pernah menjadi kuasa hukum H. Yaumil dalam kasus ini, juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima pembayaran jasa hukum senilai Rp 1 miliar yang dijanjikan.

Sony mengkritik ketidakadilan yang terjadi dalam proses hukum, di mana beberapa tersangka lain sudah menjalani hukuman, sementara H. Yaumil dan istrinya belum diproses lebih lanjut di pengadilan.

Baca Juga  Wali Kota Makassar Resmikan Gerai Geulis Kasep, Dorong Investasi dan Pengembangan Merek Lokal

Dalam laporan tersebut, Sony menekankan bahwa motivasinya bukanlah politik, melainkan untuk memastikan pejabat publik bertindak dengan integritas dan akuntabilitas.

Ia juga menyoroti fakta, bahwa sertifikat milik masyarakat yang dipinjam untuk dugaan kejahatan tersebut belum dikembalikan selama lebih dari 13 tahun, meskipun seharusnya hanya disewa selama satu tahun.

Kasus ini kini menanti tanggapan dari pihak berwenang, dan telah menambah dinamika politik di Kabupaten Pasangkayu menjelang Pilkada 2024-2029, di mana H. Yaumil Ambo Djiwa dikabarkan akan mencalonkan diri kembali.

Laporan ini juga telah menarik perhatian publik,  dan menjadi perbincangan hangat di Provinsi Sulawesi Barat.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO