Info Kejadian Makassar

KPPU Temui Baleg, Usul Amandemen UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR

INKAM, JAKARTA –  Tepat di usianya yang ke-24, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), untuk menekankan pentingnya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun  1999, dan mengusulkan agar perubahan atas   Undang-Undang tersebut dapat segera dibahas  DPR.

Hal tersebut dikemukakan Ketua KPPU, M.  Fanshurullah Asa, beserta jajaran Anggota  KPPU, dalam pertemuan yang dilakukan KPPU dengan Baleg, di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (7/6/2024)

KPPU mendorong, agar perubahan tersebut menjadi bagian dari inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya Undang-Undang tersebut di masa reformasi.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU diterima oleh pimpinan Baleg, Achmad Baidowi danAnggota Baleg, Amin AK.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) disahkan pada 5 Maret 1999, disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Undang-Undang ini ditujukan, memberikan jaminan kepastian hukum, untuk lebih   mendorong percepatan pembangunan ekonomi,  dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum di awal masa reformasi, sejalan dengan Undang-Undang terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama.

Hingga saat ini, baru dilakukan satu kali perubahan atas UU No. 5/1999, yakni oleh Undang-Undang Cipta Kerja, yang merubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan  atas  Putusan  KPPU.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Apresiasi Diseminasi ITKPD Mendagri RI

Perubahan tersebut dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada di Undang-Undang tersebut, seperti ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, pasal yang tumpeng tindih, lemahnya kewenangan  penegakan hukum, sistem notifikasi paska  merger, ketiadaan jangkauan ekstrateritorial dan  penerapan  keringanan  hukuman (leniency), dan lemahnya eksekusi atas Putusan KPPU.

Berbagai permasalahan tersebut, juga sempat diidentifikasi oleh Organisation for Economic  Cooperation and Development (OECD), dalam  reviu yang dilakukannya atas persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2012, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke OECD.

“Saya khawatir, jika amandemen atas UU No. 5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh OECD. Karena persaingan usaha merupakan salah satu komite utama di OECD, dan keanggotaan hanya bisa terjadi, jika instrumen hukum di semua komite terpenuhi,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, akrab dipanggil Ifan.

Sebelumnya, KPPU telah mengupayakan berbagai perubahan atas UU No. 5/1999.

Saat ini, RUU perubahan UU No. 5/1999 masih masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024  berdasarkan Keputusan DPR Nomor 46/DPR. RI/I2019-2020 tentang Program Legislasi  Nasional  RUU Tahun 2020-2024, namun tidak pernah menjadi Prolegnas Prioritas.

Urgensi atas perubahan juga terdapat dalam RPJMN 2025-2029, khususnya dalam  penguatan fondasi transformasi ekonomi,  berupa kepastian hukum dan penguatan persaingan usaha, termasuk kelembagaan persaingan usaha.

Baca Juga  OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga Stabil

Dalam pertemuan mengemuka, bahwa perubahan Undang-Undang melalui Baleg, juga dapat dilakukan dengan kumulatif terbuka  berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi apabila UU No. 5/1999 pernah dilakukan judicial review.

Memperhatikan Undang-Undang tersebut, telah dilakukan 3 kali judicial review, atas berbagai pasal pada tahun 2016, 2020 dan 2022, tidak tertutup kemungkinan RUU dapat direvisi  sewaktu-waktu, melalui mekanisme kumulatif terbuka, dengan persetujuan Fraksi di DPR.

KPPU berharap, melalui pertemuan dengan Baleg, proses amandemen atas UU No. 5/1999 dapat menjadi inisiatif DPR sebagaimana lahirnya Undang-Undang tersebut.

“UU No. 5/1999 awalnya lahir dari inisiatif DPR untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Sudah saatnya, Undang-Undang ini disempurnakan sebagai inisiatif dari wakil rakyat”, tegas Ifan.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO