INKAM, MAKASSAR – Workshop dan Apresiasi Jurnalis 2024 yang diselenggarakan Komunitas Jurnalis Sulsel (KJS) di hotel Aerotelsmile pada Minggu (26/5) kemarin, sukses digelar.
Pada kegiatan workshop, dihadirkan pemateri-pemateri handal dan berkompeten di bidangnya. Salah satunya, Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Hublem Kantor LPS III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan.
Dalam pemaparannya, Y Dadi Hermawan menjelaskan perbedaan tugasnya dengan OJK.
“Bedanya OJK dan LPS, OJK urusannya bank hidup, LPS urusannya bank mati. Jadi, selama bank hidup itu urusan teman-teman OJK. Kalau LPS itu bank-nya sudah mati, Istilahnya tukang jagal,” jelas Dadi saat membuka materinya Minggu (26/5/2024).
Dadi menjelaskan tugas dari LPS adalah menjamin simpanan nasabah di bank, dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
“OJK bertindak sebagai pelindung konsumen jasa keuangan, menetapkan aturan yang menjamin keamanan dan keadilan dalam transaksi keuangan. Sementara itu, fokus tugas LPS lebih khusus. LPS dibentuk untuk melindungi simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan,” jelas Dadi
Selain itu, lanjutnya, tugas LPS juga melikuidasi bank. “Dari masyarakat menyimpan uang nya di bank. Kalau banknya gagal, disini kuncinya, karena LPS yang menjamin atau menjaga bank,” tuturnya.
Lanjutnya, LPS akan menjual aset-aset bank untuk menganti kerugian.
LPS punya waktu 5 hari sejak verifikasi dimulai, dan maksimal 90 hari kerja untuk membayar klaim.
“Sekarang pembayaran klaim 60 hari. Jadi LPS nalangin dulu, setelah aset bank dijual, itu yang akan mengganti uang LPS,”terangnya
Sinergi dengan media, LPS punya kampanye, yakni mengajak masyarakat menabung di bank, karena simpanan anda akan aman dijamin LPS.
“Jadi pilih mana nabung di bank atau di luar. Biasanya orang-desa banyak yang nabung di luar bank,” tambahnya
Dadi menambahkan, LPS maksimal menjamin uang nasabah 2 Miliar per-bank. “Jadi jika banyak uang, harus di pisah-pisah tabungannya, misalnya per-bank misal 2 Miliar,” ungkapnya
Lebih jauh, penjaminan LPS meliputi 3 T, yakni Tercatat didalam pembukuan bank, Tidak boleh bunga simpanan melebihi rate, dan Tidak melakukan tindak pidana dibidang perbankan.












