INKAM, JAKARTA – Tujuh puluh lima persen dari seluruh Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang diputus pada tahapan Kasasi di Mahkamah Agung, dimenangkan oleh KPPU.
Hal ini menunjukkan, Putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian, yang berlaku di Lembaga peradilan.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dengan Ketua MA, Prof.Dr.H.M. Syarifuddin,S.H.,M.H. di Gedung MA, Jumat (17/5/2024).
Patut diketahui, Putusan KPPU dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Niaga (sebelumnya ke Pengadilan Negeri) dan kasasi ke MA.
Terdapat total 401 Putusan KPPU yang dihasilkan KPPU selama ini. Dua ratus diantaranya, atau 60 persen, diajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri/Niaga.
Dari jumlah tersebut, 186 Putusan diajukan hingga ke proses Kasasi di Mahkamah Agung.
Saat ini terdapat 180 Putusan KPPU yang telah diputus MA, dimana 135 putusan atau 75 persen diantaranya dimenangkan oleh KPPU.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, menyebutkan, ini tidak lepas dari profesionalitas KPPU.
“Kami berterima kasih pada MA, karena sebagian besar, yakni 75 persen, Putusan KPPU dikuatkan di MA,” sebutnya.
“Ini menunjukkan, penegakan hukum di KPPU sudah berjalan secara benar dan professional. Semoga kedepan bisa lebih meningkat, hingga mendekati 95 persen dari Putusan,” tambah Ketua KPPU.
Selain membicarakan perkembangan positif Kasasi, dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU juga mengangkat berbagai persoalan, seperti penanganan perkara kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koordinasi pengembangan kapasitas Anggota KPPU dan Hakim, berbagai isu kelembagaan, dan strategi peningkatan daya paksa guna efektifitas tugas KPPU.
KPPU mentargetkan, komunikasi dan koordinasi antara KPPU dan MA akan ditingkatkan, agar penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM, dapat berjalan semakin efektif.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto; Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Perdata MA I.Gusti Agung Sumanatha, dan Panitera Muda Perdata Khusus Achmad Ardianda Patria.
Serta dari KPPU, antara lain Wakil Ketua Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.















