INKAM, MAKASSAR – Penasehat Hukum mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof, Dr. Basri Modding,SE.,M.Si dari Kantor Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur, SH,MH & Associates menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes, Selasa (16/4/2024).
Konferensi pers tersebut terkait kasus mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Basri Modding, yang dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pihak Yayasan Badan Wakaf UMI Makassar tahun lalu, terkait kasus penggelapan dana yayasan.
Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung Prof. Dr. Basri Modding, SE, M.Si selaku pihak yang telah dirugikan, didampingi oleh penasehat hukumnya Dr. Muhammad Nur, SH, MH dan Djaya, SKM, SH, LL.M, dari Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH, MH & Associates.
Dr. Muhammad Nur mengatakan, pertemuan ini merupakan klarifikasi, terkait pemberitaan dan tuduhan fitnah yang menyudutkan Prof. Basri Modding, selaku mantan rektor UMI.
“Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu, telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus, berdasarkan hasil audit internal yayasan Badan wakaf UMI, karena tidak ditemukan adanya penyelewengan dana, yang seperti dituduhkan ke Prof. Basri Modding selama menjabat sebagai Rektor UMI,” ungkapnya.
Lanjut Dr. Muhammad Nur, kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada Oktober 2023. Dugaan kerugian angkanya bervariasi, ada yang mengatakan 28 miliar dan juga 11 miliar, bahkan ada angka lain yang nilainya miliaran rupiah juga.
“Akan tetapi, semua angka itu tidak jelas. Setelah dilakukan audit internal, dan pihak Yayasan Badan Wakaf UMI menyatakan tidak ada kerugian, dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024,” tambahnya.
Selaku mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding yang hadir langsung di agenda konferensi pers, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober 2023. Tiba-tiba ada prosesi pemberian SK Pelaksana Tugas dan dilakukan pelantikan kepada Plt Rektor UMI,” ujarnya.
“Saya diduga menilep dana Rp28 miliar, padahal itu saya tidak pernah lakukan. Dana tersebut hanya dialihkan dari rekening proyek ke rekening yayasan, dan saya tidak terlibat. Proyek yang dilaporkan adalah video trone, taman virdaus, boarding school, dengan total kerugian 11 miliar. Tapi polisi klarifikasi hanya 8 miliar,” jelas Prof Basri Modding.
“Saya dituduh penggelapan dana, padahal saya tidak terlibat dalam proyek ini, termasuk fitnah bagi saya. Kasus ini bergulir sejak tanggal 25 Oktober 2023, dan dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024 karena saya tidak terbukti,” jelasnya.
Diungkapkan Dr Muhammad Nur, sampai hari ini (kemarin) belum ada permohonan maaf secara terbuka dari pihak Yayasan Badan Wakaf UMI pasca kejadian tersebut.
“Seharusnya pihak Yayasan Badan Wakag UMI dengan legowo meminta maaf, karena laporan ini sudah resmi dicabut,” tuturnya.
Prof Basri Modding menegaskan, pihaknya tidak ada rencana akan melapor balik pihak kampus, walaupun ada indikasi pencemaran nama baik dibalik kasus ini.
“Itu saya lakukan, karena saya cinta kampus UMI,” tuturnya.
Diakui Prof Basri Modding, selama ini ia menjalani proses hukum dengan sabar, dan akhirnya mendapatkan kabar baik bahwa laporan dari pihak kampus UMI dicabut di Polda Sulawesi Selatan.












