Info Kejadian Makassar

OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah, di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, upaya Kemenkeu tersebut, merupakan suatu langkah yang strategis, untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif, dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site, maupun pemeriksaan langsung (on-site), terhadap LPEI.

OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.

LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum, yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Baca Juga  Iqbal Ramadhan Jadi Brand Ambassador Promo Ramadan IM3
WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO