INKAM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan, pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini dilakukan, usai viralnya pernyataan salah satu bakal calon presiden (bacapres) yang mengungkapkan, pengusaha besar tidak mau mendukungnya, karena akan mengalami pemeriksaan pajak.
“DJP dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan, senantiasa bersikap profesional, serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, dalam keterangan persnya, Rabu (20/9/2023).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan, untuk memberikan kesempatan, agar Wajib Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.
“DJP melakukan pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi), dan/ataupengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP, melalui sistem Compliance Risk Management (CRM). Demikian kami sampaikan, terima kasih atas penjelasannya kepada masyarakat,” ujar Dwi.
Apa itu pemeriksaan pajak?
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 s.t.d.d PMK Nomor 18 Tahun 2021, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan.















