JAKARTA, INKAM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), berhasil membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar, dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil investigasi lintas lembaga yang melibatkan berbagai anggota Satgas PASTI, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), turut melakukan pendalaman terhadap profil para pelaku, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi potensi dampak yang ditimbulkan, dari aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan Koperasi BLN.
Melalui koordinasi intensif antarinstansi, penanganan perkara berhasil ditingkatkan hingga tahap penangkapan tersangka.
Satgas PASTI mengungkap bahwa Nicholas Nyoto Prasetyo, selaku Ketua Koperasi BLN, telah diamankan, karena diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk simpanan.
Dalam praktiknya, koperasi tersebut menawarkan program simpanan dengan imbal hasil yang sangat tinggi, bahkan mencapai 4,17 persen per bulan, yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Satgas PASTI menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks.
Kasus Koperasi BLN juga menjadi peringatan bagi masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun produk simpanan, yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat, untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum menempatkan dana.
Masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, termasuk yang menawarkan bunga atau imbal hasil tinggi di luar kewajaran.
Selain itu, masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, dapat melaporkannya melalui kanal resmi Satgas PASTI dan OJK.
Sementara korban dugaan penipuan transaksi keuangan, juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC), dengan melampirkan bukti pendukung yang relevan.
Satgas PASTI menegaskan komitmennya, untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal, guna melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.












