JAKARTA, INKAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang, batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, sekaligus menyesuaikan implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Siaran Pers OJK Nomor SP 82/DKPU/OJK/IV/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 25 April 2026.
Langkah ini diambil, sebagai upaya menjaga kualitas pelaporan dan mendukung kesiapan industri, dalam memenuhi ketentuan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk respons OJK, terhadap dinamika implementasi standar akuntansi baru di industri asuransi.
Menurut Ogi, perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan membutuhkan waktu tambahan, agar penerapan PSAK 117 Kontrak Asuransi dapat berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas laporan keuangan yang disampaikan kepada regulator maupun publik.
“Kebijakan ini kami terbitkan untuk menjaga kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan asuransi,” ujar Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya.
Dalam kebijakan itu, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025, yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi dari sebelumnya paling lambat 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
Selain itu, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan lain, yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut, termasuk penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO), hingga laporan audited diterima regulator.
Kemudian, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited diperpanjang menjadi paling lambat 31 Juli 2026, sementara laporan keberlanjutan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Di sisi lain, OJK turut memperpanjang implementasi kewajiban pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.
Ogi menegaskan, perpanjangan tersebut diperlukan agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan infrastruktur pendukung, menyempurnakan sistem pelaporan, serta memastikan kualitas data debitur yang akan dilaporkan melalui SLIK.
“Perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait, serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan, agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal,” kata Ogi.
Melalui kebijakan tersebut, kewajiban pelaporan SLIK yang sebelumnya berlaku pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
OJK menegaskan, langkah ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan strategi untuk memastikan implementasi pelaporan berjalan lebih berkualitas, berkelanjutan, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.















