JAKARTA, INKAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030, sebagai langkah strategis memperkuat pendalaman pasar keuangan nasional.
Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan pasar derivatif yang lebih likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas, sekaligus mendukung manajemen risiko, serta peningkatan aktivitas investasi di Indonesia.
Dalam roadmap tersebut, OJK menetapkan empat pilar utama. Pilar pertama menitikberatkan pada penguatan perlindungan investor melalui klasifikasi investor, penerapan single investor identification, serta harmonisasi standar know your customer.
Selanjutnya, pilar kedua fokus pada harmonisasi regulasi dan pengawasan intermediari, termasuk penguatan manajemen risiko, peningkatan kapasitas SDM, serta kewajiban pelaporan yang lebih terintegrasi.
Pada pilar ketiga, OJK mendorong pengembangan pasar melalui inovasi produk derivatif baru, baik yang diperdagangkan di bursa maupun over-the-counter, serta penguatan likuiditas melalui skema liquidity provider.
Adapun pilar keempat menekankan efisiensi infrastruktur pasar, termasuk penguatan lembaga kliring, penerapan standar internasional IOSCO/CPMI, serta pengembangan sistem yang terintegrasi secara global.
Seluruh strategi tersebut akan didukung oleh koordinasi lintas sektor, penguatan regulasi, serta edukasi berkelanjutan guna meningkatkan pemahaman pelaku pasar.
OJK menilai, roadmap ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan pasar derivatif yang lebih matang, dan mampu bersaing di tingkat global.












