MAKASSAR, INKAM – Partisipasi masyarakat, khususnya kelompok rentan, menjadi faktor krusial dalam menciptakan pembangunan daerah yang adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Tanpa keterlibatan aktif mereka, kebijakan yang dihasilkan berisiko tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Hal tersebut mengemuka, dalam rapat peluncuran dan diseminasi panduan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD dan Musrenbang tematik.
Kegiatan ini digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (8/4/2026).
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda tertanggal 27 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Surat tersebut berisi pedoman, untuk mendorong perencanaan pembangunan yang lebih inklusif dan partisipatif.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, menjelaskan, panduan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud jika seluruh kelompok masyarakat, memiliki ruang yang setara dalam menyampaikan aspirasi.
Pemerintah daerah pun diminta membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, lansia, dan masyarakat adat.
“Tahun ini, partisipasi masyarakat juga mulai diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga usulan masyarakat dapat dipantau dan dievaluasi secara transparan oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Rendy.
Ia menambahkan, melalui SIPD, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait perencanaan dan keuangan daerah secara lebih terbuka.
Meski demikian, tidak semua usulan dapat langsung diakomodasi, karena harus melalui proses seleksi dan penyesuaian prioritas pembangunan.
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PIPD) Kemendagri, Dwi Mei Kusumo Wardani, menyebut diseminasi ini, bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap substansi panduan tersebut.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pemerintah daerah mampu merumuskan tindak lanjut konkret, dalam melibatkan kelompok rentan dalam Musrenbang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Kemendagri telah menggelar Lokakarya Konsultasi Panduan Partisipasi Kelompok Rentan pada Oktober 2025, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian hingga organisasi masyarakat.
Diseminasi yang berlangsung pada 8–9 April 2026 ini, menjadi tahap akhir dalam memperluas implementasi panduan di seluruh daerah.
Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak (KPPA) Bappenas, Qurata Ayun, mengapresiasi langkah Kemendagri, yang dinilai mampu memperkuat perencanaan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Menurutnya, keterlibatan kelompok rentan akan membuat program pembangunan lebih tepat sasaran dan berdampak luas.
Namun, ia juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya, terutama terkait keterbatasan anggaran daerah dan kapasitas partisipasi masyarakat.
“Ada isu kapasitas yang perlu diperkuat, baik dari sisi sistem maupun kemampuan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Dengan adanya panduan ini, pemerintah berharap proses Musrenbang ke depan tidak hanya menjadi forum formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruang partisipatif, yang mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.














