MAKASSAR, INKAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi kalangan jurnalis, melalui program kelas pajak, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 5 Kanwil DJP Sulselbartra tersebut, menghadirkan simulasi penggunaan sistem Coretax, serta praktik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara digital.
Program ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak, untuk memperluas literasi perpajakan di masyarakat dengan melibatkan peran media massa.
Melalui informasi yang disampaikan secara tepat oleh media, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami perubahan sistem administrasi pajak, yang kini semakin terintegrasi secara digital.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengatakan, kolaborasi dengan insan pers menjadi faktor penting, dalam proses sosialisasi sistem perpajakan terbaru tersebut.
Menurutnya, tahun ini merupakan periode awal implementasi Coretax, sehingga diperlukan edukasi yang lebih luas, agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan.
“Kami sangat membutuhkan dukungan teman-teman media, untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Harapannya, setelah memahami sistem ini, rekan-rekan jurnalis dapat meneruskan edukasi tersebut, melalui pemberitaan sehingga proses transisi menuju Coretax bisa berjalan lebih lancar,” ujar Sumin.
Ia juga mengakui, setiap perubahan sistem administrasi pajak kerap menimbulkan tantangan pada tahap awal penerapan. Karena itu, kegiatan kelas pajak dirancang, agar peserta memperoleh pemahaman teknis yang lebih komprehensif, mengenai mekanisme pelaporan pajak secara digital.
Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 30 perwakilan media cetak, online, dan elektronik tersebut, peserta mendapatkan pemaparan materi mengenai tata cara penyusunan serta pelaporan SPT Tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra, Andi Wawan Mulyawan, memandu langsung sesi praktik pengisian SPT melalui sistem Coretax.
Peserta tidak hanya menerima penjelasan teori, tetapi juga diajak mencoba langsung proses pengisian formulir digital, dan memahami berbagai fitur baru dalam sistem tersebut.
“Kami melakukan simulasi secara langsung, agar peserta memahami alur pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Tujuannya supaya mereka mengetahui prosesnya secara detail, dan bisa melaporkan SPT pribadi maupun perusahaan tempat mereka bekerja dengan tepat waktu,” jelas Andi Wawan.
Menurutnya, sistem Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan bagi wajib pajak.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sulselbartra berharap tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara dapat terus meningkat.
Media massa dinilai memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi yang akurat dan mudah dipahami mengenai kewajiban perpajakan, sehingga masyarakat lebih siap menghadapi perubahan sistem administrasi pajak berbasis digital.
DJP juga mengingatkan masyarakat, agar segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT dijadwalkan paling lambat 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan batas akhir pelaporan adalah 30 April setiap tahunnya.
Dengan pemanfaatan sistem Coretax serta dukungan edukasi dari berbagai pihak, DJP berharap proses pelaporan pajak dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.












