MAKASSAR, INKAM — Pakar Jurnalisme Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Dian Muhtadiah Hamna, menilai penggunaan istilah “media abal-abal” untuk menyebut media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers tidaklah tepat.
Menurutnya, istilah tersebut berpotensi menimbulkan generalisasi, yang merugikan media yang sedang berkembang.
Dr. Dian mengungkapkan, pandangan tersebut ia dengar langsung saat menghadiri konferensi media di Jakarta, pada September 2024 lalu.
Dalam forum tersebut, Ketua Dewan Pers masa jabatan 2022–2025, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa istilah “media abal-abal” tidak semestinya digunakan untuk media yang belum melalui proses verifikasi faktual dan administratif.
Standar profesionalitas media mengacu pada sejumlah indikator yang ditetapkan Dewan Pers, termasuk kualitas sumber daya manusia jurnalis yang mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers.
Selain itu, media profesional juga dinilai dari kualitas konten pemberitaan, keberadaan alamat kantor redaksi yang jelas, hingga keberlanjutan operasional perusahaan media tersebut.
Media yang telah melewati proses verifikasi Dewan Pers, dinilai telah memenuhi berbagai indikator tersebut.
Dian menambahkan, proses verifikasi media oleh Dewan Pers tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Ia mencontohkan pengalaman media Pijar yang membutuhkan waktu sekitar lima tahun, hingga akhirnya mendapatkan hasil verifikasi dari Dewan Pers.
Berdasarkan data Dewan Pers tahun 2022, terdapat sekitar 53 ribu media online di Indonesia. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar tiga ribu media yang telah terverifikasi.
Salah satu penyebab lambannya proses verifikasi adalah keterbatasan sumber daya manusia di Dewan Pers, yang hanya berkisar sekitar 20 orang.
Di sisi lain, menurut Dian, tidak sedikit media baru yang muncul namun diisi oleh jurnalis berpengalaman, yang sebelumnya bekerja di media besar. Karena itu, ia menilai tidak adil jika media yang belum terverifikasi langsung diberi label negatif.
Ia juga mengingatkan, agar publik dan pelaku industri media lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah “media abal-abal”.
Menurutnya, pelabelan tersebut bisa berdampak pada media lokal atau media komunitas, yang sedang tumbuh dan berproses menuju profesionalitas.
“Jangan sampai media lokal atau komunitas yang sedang berkembang, kritis, atau masih dalam proses verifikasi, langsung dicap abal-abal hanya karena skala operasionalnya kecil,” ujarnya.
Dian juga menilai, kualitas jurnalisme tidak selalu ditentukan oleh status administratif semata. Bahkan dalam praktiknya, ada jurnalisme warga yang sangat disiplin dalam melakukan verifikasi informasi, sementara ada pula media yang secara administratif lengkap, namun kualitas beritanya rendah.
Karena itu, ia mengajak insan pers untuk lebih fokus pada upaya meningkatkan kualitas konten jurnalistik.
Menurutnya, disiplin verifikasi fakta, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta taat pada Undang-Undang Pers, merupakan hal yang lebih penting, dibandingkan memperdebatkan istilah “media abal-abal”.
“Pada akhirnya, biarkan audiens yang menilai mana media yang layak dijadikan referensi informasi,” kata Dian.












