MAKASSAR, INKAM — Hasil rukyatul hilal di Makassar, menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam, Selasa (17/2/2026).
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, menegaskan, Sidang Isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah, dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah.
Pemantauan hilal tingkat Provinsi Sulsel, dilaksanakan di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, melibatkan Kemenag Sulsel, Badan Hisab Rukyat (BHR), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Makassar bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Ali Yafid menjelaskan, secara historis Sidang Isbat selalu menjadi rujukan bangsa Indonesia, dalam menentukan awal Ramadan dan Idul Fitri.
Ia mengakui, dalam dua tahun terakhir terdapat dinamika perbedaan penetapan awal puasa di tengah masyarakat, namun pemerintah melalui Kemenag terus berupaya menjadi pemersatu.
“Kalau kita lihat sejarah bangsa Indonesia, memang sidang isbat selalu jadi faktor penentu lebaran dan puasa. Dalam dua tahun terakhir memang ada perkembangan dan perbedaan, tetapi pemerintah berusaha menjadi media penyatu dalam penentuan hari penting keagamaan,” ujarnya.
Berdasarkan data pengamatan dan perhitungan astronomis dari BHR dan BMKG Sulsel, posisi hilal saat matahari terbenam berada di kisaran minus 1 derajat lebih. Artinya, secara astronomis hilal masih berada di bawah ufuk dan hampir mustahil untuk dirukyat.
Selain faktor ketinggian, elongasi bulan–matahari juga menjadi parameter penting. Indonesia bersama negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menggunakan kriteria visibilitas hilal, dengan ketentuan ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Kriteria ini merupakan hasil kajian empiris berbasis data astronomi terkini. Sebelumnya digunakan batas 2 derajat, namun berdasarkan riset, hilal pada ketinggian tersebut dinilai hampir mustahil terlihat. Elongasi 6,4 derajat juga merujuk pada batas fisis (Danjon Limit) yang memungkinkan hilal dapat diamati.
“Kalau melihat perhitungan teknologi saat ini, wujud hilal masih minus. Jadi hampir mustahil bisa dirukyat. Ditambah lagi faktor cuaca juga menjadi tantangan,” jelas Ali Yafid.
Meski demikian, seluruh hasil rukyat di 96 titik pemantauan di Indonesia, termasuk Sulsel, akan dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat yang digelar di Jakarta.
Terkait kemungkinan adanya perbedaan awal Ramadan, Kakanwil Kemenag Sulsel mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan.
Ia menegaskan, Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan, telah berpengalaman menyikapi perbedaan awal Ramadan, tanpa menimbulkan konflik sosial.
“Kita berpengalaman menyatu di tengah perbedaan. Saya berharap tidak ada perdebatan yang tidak produktif di masyarakat. Mari kita hidup rukun,” tegasnya.
Ia juga menyinggung wacana Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang mulai dibahas di sejumlah forum internasional seperti OKI. Namun untuk saat ini, Indonesia tetap berpegang pada kriteria MABIMS sebagai dasar resmi penetapan awal Ramadan.
Dengan pendekatan ilmiah, musyawarah, serta semangat kebersamaan, pemerintah berharap, keputusan Sidang Isbat terkait awal Ramadan 1447 H, dapat diterima dengan bijak oleh seluruh umat Islam di Indonesia.












