MAKASSAR, INKAM – Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, menggelar Rapat Koordinasi Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup UIN Alauddin Makassar Tahun 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis, dalam mendorong penyegaran dan penguatan kinerja sumber daya manusia (SDM), guna mendukung tata kelola kampus yang profesional dan akuntabel.
Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Wakil Rektor II Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Senin (12/12/2026).
Forum ini dipimpin langsung Kepala Biro AUPK UIN Alauddin Makassar, Anwar Abubakar, serta dihadiri Ketua LP2M, para kepala bagian, KTU fakultas, ketua tim kerja, kepala subbagian, dan pejabat terkait lainnya.
Dalam arahannya, Anwar menegaskan, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan segera ditindaklanjuti.
Fokus utamanya adalah penataan dan pembinaan ASN agar pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) berjalan lebih optimal, profesional, dan bertanggung jawab.
“Dari pertemuan ini, ada beberapa rekomendasi yang akan kita tindak lanjuti dalam waktu dekat. Ini bagian dari upaya penyegaran SDM agar kinerja ASN semakin profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menekankan, setiap tenaga kependidikan (tendik) memiliki kewajiban menjalankan tusi secara maksimal.
Jika ditemukan pegawai yang tidak optimal, pimpinan unit kerja diminta menjalankan fungsi pembinaan sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
“Ketika ada tendik yang tidak maksimal menjalankan tugasnya, langkah yang ditempuh sebenarnya sudah jelas dalam regulasi tentang disiplin ASN. Tidak boleh dibiarkan,” tegas Anwar.
Anwar juga mengingatkan pentingnya pembinaan berjenjang. Penanganan kedisiplinan ASN, kata dia, harus dimulai dari unit kerja masing-masing dan tidak serta-merta dibawa ke pimpinan universitas.
“Semua jangan langsung ke pimpinan universitas. Harus ada upaya pembinaan di unit masing-masing terlebih dahulu,” jelasnya.
Menurut Anwar, standar operasional prosedur (SOP) terkait teguran lisan hingga tertulis telah tersedia. Apabila pembinaan tidak menunjukkan perubahan kinerja, pimpinan unit wajib mengambil langkah tegas sesuai aturan.
“Kalau sudah ditegur secara lisan dan tertulis tapi masih tidak menunjukkan perubahan, pimpinan unit harus berani mengambil langkah lanjutan. Jika ada pegawai yang dikenai sanksi, itu semata-mata demi penegakan disiplin dan profesionalisme,” tambahnya.
Selain isu kedisiplinan, rapat ini juga dimanfaatkan untuk menyegarkan kembali pemahaman tugas-tugas administrasi, khususnya bagi para kepala bagian.
Anwar menilai, masih ada aspek administratif yang perlu dibenahi, agar pelayanan dan efektivitas organisasi semakin meningkat.
“Kita juga melakukan refresh kembali terkait tugas-tugas administrasi. Teman-teman di bagian, khususnya para kabag, masih ada yang perlu dibenahi secara administratif,” tutupnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Biro AUPK berharap penataan ASN UIN Alauddin Makassar Tahun 2026 berjalan lebih terarah, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta pelayanan prima di lingkungan kampus.












