Info Kejadian Makassar

Pelanggaran Disiplin PNS Diatur Bertahap, Ini Tiga Tingkatan Sanksinya

 

MAKASSAR, INKAM – Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan disiplin akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi terberat berupa pemberhentian tetap sebagai PNS.

Ketentuan tersebut disampaikan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum, dalam kegiatan Sosialisasi Sinergi Pencegahan Kekerasan dan Disiplin Pegawai.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Senat Unhas, Selasa (16/12/2025), itu bertujuan mewujudkan budaya kerja yang berintegritas di lingkungan perguruan tinggi.

Sosialisasi diikuti oleh seluruh pimpinan tenaga kependidikan (tendik), kantor pusat Universitas Hasanuddin.

Prof. Farida menjelaskan, sanksi disiplin PNS terbagi dalam tiga tingkatan. Sanksi ringan berupa peringatan serta permohonan maaf tertulis dari pelanggar.

Sanksi sedang dapat berupa penurunan jabatan, sementara sanksi terberat adalah pemberhentian tetap dari status PNS.

“Sanksi paling berat adalah pemberhentian tetap dari PNS,” tegas Prof. Farida yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas itu menambahkan, disiplin PNS merupakan kesanggupan untuk menaati kewajiban, serta menghindari larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap PNS wajib memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan, apabila pelanggaran dilakukan oleh tenaga non-PNS, maka penanganannya akan mengacu pada Peraturan Rektor.

Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unhas, Prof. Farida menyarankan agar pelanggaran disiplin PNS terlebih dahulu diselesaikan oleh atasan langsung.

Baca Juga  Gebyar PKK HKG ke-53, Pokja IV TP PKK Gelar Talkshow Pasangan Usia Subur

Dalam sosialisasi tersebut, Wakil Ketua Satgas PPK Unhas, Prof. Dr. Ir. Mardiana Ethrawaty Fachry, M.S, turut memaparkan materi terkait kekerasan di lingkungan kampus, termasuk kekerasan seksual.

Ia mengungkapkan hasil survei tahun 2020, yang menunjukkan 77 persen sivitas akademika, mengetahui pernah terjadi kekerasan seksual di kampus, namun 63 persen kasus tidak dilaporkan.

“Banyak yang tidak melapor karena beranggapan laporan akan berujung damai,” ungkap Mardiana.

Menurutnya, tiga bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di lingkungan akademik adalah kekerasan seksual, perundungan (bullying), serta intoleransi atau diskriminasi.

Ia juga mengingatkan para tenaga kependidikan, untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan mahasiswa, karena tindakan tertentu, termasuk tatapan yang dianggap tidak nyaman, dapat dikategorikan sebagai pelecehan.

Meski demikian, Mardiana mengungkapkan rasa syukurnya karena selama 41 tahun pengabdiannya di Unhas, ia tidak pernah mendengar adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga kependidikan.

Hal ini dinilai sebagai modal penting dalam menjaga lingkungan kampus yang aman, profesional, dan berintegritas.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO