MAKASSAR, INKAM — Menteri Hukum dan HAM periode 2004–2007, Prof. Hamid Awaluddin, angkat bicara terkait gugatan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terhadap PT Hadji Kalla, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Hamid menyebut, argumentasi para kuasa hukum PT Hadji Kalla merupakan bentuk persiapan yang sah, untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Saya kira apa yang dikatakan pengacara Kalla Grup benar. GMTD menawar, Kalla Grup membeli. Kenapa? Itu adalah persoalan hak. Ketika hak Anda bela, maka statusnya wajib membela milik sendiri,” tegas Hamid, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan, membela hak kepemilikan merupakan tindakan yang setara dengan konsep jihad, dalam konteks mempertahankan hak yang sah. “Siapapun yang membela miliknya, itu equal dengan konsep jihad,” ujarnya.
Hamid juga menyatakan keheranannya terhadap langkah GMTD yang menuntut Kalla Grup, secara perdata dan pidana, atas tanah yang menurut dokumen hukum dimiliki lebih awal oleh Kalla Grup.
Ia menyebut langkah tersebut janggal, mengingat data kepemilikan menunjukkan, PT Hadji Kalla telah mengantongi dokumen sah jauh sebelum GMTD.
Menurut Hamid, sertifikat tanah PT Hadji Kalla telah terbit pada 1996 dan proses pengukurannya dilakukan sejak 1991. Sementara GMTD baru mendapatkan dokumen sertifikat pada 2005.
Perbedaan rentang waktu ini, kata dia, menjadi sangat fundamental dalam penentuan keabsahan hak.
“Saya hanya ingatkan, ada yurisprudensi Mahkamah Agung atas lima kasus yang jelas mengatakan: bila ada dua dokumen yang sama-sama sah, maka dokumen yang diperoleh lebih awal itulah yang sah,” jelasnya.
Hamid menilai, prinsip yurisprudensi tersebut seharusnya menjadi pegangan umum dalam menilai sengketa tanah.
“Pertanyaannya sederhana: mana lebih duluan, 1996 atau 1997? Itu saja,” tegasnya, merujuk pada fakta bahwa GMTD baru mengklaim dokumen, setelah PT Hadji Kalla menerima sertifikat resmi.












