MAKASSAR, INKAM – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menegaskan, klaim kepemilikan 16 hektare lahan di kawasan Tanjung Bunga oleh PT Hadji Kalla, tidak memiliki dasar hukum.
Pernyataan ini disampaikan langsung Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menanggapi polemik yang berkembang di publik, selama beberapa pekan terakhir.
Menurut Ali Said, seluruh dokumen negara yang diterbitkan sejak 1991 menunjukkan, kawasan Tanjung Bunga berada dalam mandat tunggal PT GMTD.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Menteri PARPOSTEL, SK Gubernur Sulsel, hingga SK penegasan dan larangan mutasi tanah.
“Seluruh dokumen itu menyatakan secara eksplisit bahwa hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di Tanjung Bunga,” ujarnya.
Ia menambahkan, klaim penguasaan fisik sejak 1993 yang disampaikan pihak lain, tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan.
Saat itu, kawasan Tanjung Bunga masih berupa rawa dan tanah negara, sementara izin lokasi hanya dimiliki PT GMTD.
“Penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah. Ini prinsip dalam hukum agraria,” tegas Ali Said.
Lebih jauh, Ali Said menjelaskan, keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikutip pihak lain, juga harus diuji legalitas objek tanahnya.
Jika diterbitkan tanpa izin lokasi, tanpa IPPT, tanpa persetujuan gubernur, dan tanpa persetujuan PT GMTD sebagai pemegang mandat tunggal, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan secara administratif.
PT GMTD juga mempersilakan pihak yang mengklaim lahan, untuk menunjukkan dokumen dasar hak, seperti izin lokasi 1991–1995, IPPT, SK gubernur pemberian hak, akta pelepasan hak negara, atau surat persetujuan PT GMTD.
Menurut Ali Said, hingga saat ini tidak satu pun dokumen tersebut pernah ditunjukkan. “Karena memang dokumen itu tidak pernah diterbitkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Said menegaskan, PT GMTD tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun.
Sehingga, klaim pembelian oleh pihak lain disebut mustahil secara hukum dan fakta. “Jika dasar hukumnya tidak ada, klaim itu otomatis tidak relevan,” imbuhnya.
Terkait fakta lapangan, PT GMTD menyebut, seluruh pagar yang berdiri di atas area 16 hektare, merupakan pagar resmi perusahaan.
Perusahaan juga mencatat adanya penyerobotan lahan seluas ±5.000 meter persegi, di dalam pagar resmi tersebut.
Bukti tindakan itu telah didokumentasikan melalui foto dan video, serta dilaporkan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri.
Ali Said menegaskan, PT GMTD tetap terbuka untuk dialog bersama seluruh pihak, namun tidak akan berubah sikap terhadap dokumen negara.
Menurutnya, integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik yang wajib dijaga. “Kami siap berdiskusi, tetapi tidak ada ruang kompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan,” katanya.
PT GMTD memastikan, penegasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepastian hukum atas pengelolaan kawasan Tanjung Bunga.
Perusahaan juga mendorong agar seluruh pihak yang berkepentingan, menghormati keputusan negara yang bersifat final dan mengikat.















