Info Kejadian Makassar

PT GMTD Tbk Kembali Tegaskan Kepemilikan Sah atas Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga

MAKASSAR, INKAM – PT GMTD Tbk dengan ini menyampaikan pernyataan resmi, terkait kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

1. PT GMTD Tbk menegaskan, kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya dan sejelas-jelasnya berada di bawah PT GMTD Tbk, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.

Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi, yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk, untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.

2. Dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut—dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan, khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum, karena pada masa tersebut, satu-satunya pihak yang secara legal berwenang, dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

3. Lahan 16 hektare dikuasai fisik oleh PT GMTD Tbk. Namun terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik, dan secara ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam terakhir satu bulan ini atas luasan +/- 5.000m2, dan sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

Baca Juga  GMTD Groundbreaking Freesia Residence

4. Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak, untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku.
PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum, dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.

5. PT GMTD Tbk adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang dipelopori Pemerintah Pusat, dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, dengan kepemilikan 32.5% dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi .

6. Susunan Pengurus PT GMTD Tbk adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
– Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
– Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
– Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
– Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
– Komisaris: Theo L. Sambuaga
– ⁠Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si – Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
– Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. – Utusan Pemerintah Kota Makassar
– Komisaris: Harippudin, S.E. – Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa

Direksi:
– Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
– Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
– Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati

Baca Juga  GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha dalam RDP DPRD Sulsel
WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO