MAKASSAR, INKAM — Founder & Advisor KALLA Group, Jusuf Kalla (JK), meninjau langsung lahan milik Kalla Group seluas 16,4 hektare, yang berlokasi di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (5/11/2025).
Peninjauan dilakukan, untuk memastikan aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang tengah berlangsung, dalam proyek pembangunan properti terintegrasi milik KALLA, berjalan lancar.
Dalam kunjungannya, JK didampingi jajaran Direksi KALLA, serta sejumlah pekerja di lapangan.
Ia menegaskan, lahan tersebut dibeli secara sah dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu, dan memiliki dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, JK mengaku terkejut, lantaran tiba-tiba muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Pihak dimaksud adalah PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang disebut berafiliasi dengan Lippo Group.
“Ini tanah saya sendiri yang beli 30 tahun lalu. Kami tidak punya hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut itu Manyomballang, yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Orang-orang bilang dia penjual ikan,” tegas JK di lokasi.
JK menyebut, tindakan klaim tersebut sebagai upaya perampokan, dan menyayangkan langkah GMTD yang menurutnya tidak berdasar secara hukum.
“Itu kebohongan, rekayasa, permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” ujar JK dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti adanya kabar mengenai rencana eksekusi lahan oleh GMTD, yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa melalui prosedur sah.
“Eksekusi harus diawali dengan pengukuran resmi. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” tegas mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 ini.
JK menantang pihak GMTD, untuk menunjukkan bukti keberadaan pihak yang disebut Manyomballang, yang selama ini menjadi dasar klaim atas tanah tersebut.
“Panggil dia, Manyomballang, mana tanahmu? GMTD itu beli dari Hj. Najemiah dulu, bukan dari dia. GMTD mungkin ditipu. Kita ini sudah punya tanah sebelum mereka datang ke Makassar,” ujarnya.
Menurut JK, klaim sepihak tersebut berpotensi menyesatkan publik, dan menciptakan preseden buruk bagi investasi di Makassar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki sertifikat hak milik sah, dengan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 24 September 2036.
“Kita punya suratnya, ada sertifikatnya, lalu tiba-tiba dia (GMTD) ngaku-ngaku. Itu perampokan namanya,” kata JK.
JK menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum apabila persoalan ini dibawa ke ranah pengadilan.
Ia memastikan, Kalla Group akan melawan segala bentuk ketidakadilan dan rekayasa hukum.
“Kita orang taat hukum. Mau dibawa ke mana pun, kita siap melawan ketidakbenaran. Aparat hukum harus adil. Jangan ada yang bisa dimain-mainkan,” pungkasnya.
Sementara itu, proyek pembangunan di atas lahan tersebut disebut sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan bisnis dan properti Kalla Group di koridor Tanjung Bunga, yang akan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota Makassar.















