MAKASSAR, INKAM — Sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali mencuat ke publik.
PT Hadji Kalla melalui Kuasa Hukumnya, Azis T, S.H., M.H., menegaskan, perusahaan memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan seluas 164.151 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall (TSM) Makassar.
Azis menjelaskan, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 1993, serta dokumen resmi tambahan pada tahun 2008.
Menurutnya, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut secara penuh sejak tahun 1993 hingga kini, tanpa pernah terputus.
“Klien kami telah menguasai lahan ini secara penuh sejak 1993. Semua dokumen sah, resmi, dan memiliki kekuatan hukum. Maka klaim pihak lain atas lahan ini jelas tidak berdasar,” ujar Azis dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Kuasa hukum menilai, rencana eksekusi yang diajukan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, merupakan bentuk klaim sepihak yang lemah secara hukum.
Ia menegaskan, PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara yang diajukan GMTD, sehingga tidak bisa serta-merta ditarik ke dalam putusan tersebut.
“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara dimaksud, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan itu. Jika eksekusi tetap dilakukan, maka hal itu jelas melanggar prinsip hukum,” tegas Azis.
Azis juga menyinggung potensi pelanggaran prinsip due process of law, bila eksekusi tetap dipaksakan.
Menurutnya, eksekusi terhadap pihak ketiga yang tidak menjadi subjek perkara, merupakan tindakan yang menyalahi aturan.
Untuk itu, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Makassar membatalkan penetapan eksekusi, atau setidaknya menunda pelaksanaannya hingga status hukum benar-benar jelas.
Lebih lanjut, Azis menekankan, lahan tersebut merupakan aset penting yang disiapkan PT Hadji Kalla, untuk mendukung pembangunan properti terintegrasi di kawasan Tanjung Bunga.
Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan, dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah, dengan tetap menjunjung tinggi kearifan lokal yang diwariskan oleh para pendiri.
“Klien kami menghargai proses hukum yang berlaku, namun kepastian hukum dan keadilan harus ditegakkan. Dengan bukti yang ada, kami percaya kepemilikan PT Hadji Kalla atas lahan Tanjung Bunga sah secara hukum dan harus dihormati,” tutup Azis.












