Lompat ke konten utama

Info Kejadian Makassar

BBPOM Makassar Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Bernilai Rp728 Juta di Sidrap

MAKASSAR, INKAM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, kembali menindak tegas peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.

Dalam operasi penindakan yang digelar 16 Oktober 2025 di Kabupaten Sidrap, petugas menyita 55 item kosmetik tanpa izin edar dengan total 4.771 pcs dan nilai ekonomi mencapai Rp728,4 juta.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, S.Farm., Apt., M.Si, mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil kegiatan intelijen, yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM.

“Produk kosmetik tanpa izin edar yang ditemukan, berisiko besar terhadap kesehatan, karena belum melalui proses evaluasi mutu dan keamanan. Bahkan sebagian hasil uji menunjukkan, kandungan merkuri yang berbahaya bagi konsumen,” tegas Yosef.

Dalam operasi tersebut, pemilik usaha diketahui tidak hanya menjual produk impor ilegal, tetapi juga memproduksi kosmetik sendiri dengan peralatan sederhana.

Produk racikan itu dijual langsung kepada konsumen, maupun secara daring melalui media sosial.

Yosef menjelaskan, kosmetik ilegal yang beredar kebanyakan berasal dari Thailand dengan klaim pemutih, di antaranya lotion, serum, dan cream pemutih. Produk ini dijual dengan harga bervariasi antara Rp35 ribu hingga Rp700 ribu per item.

“Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna sintetis yang dilarang dapat menyebabkan efek serius, mulai dari iritasi kulit, kerusakan ginjal, kanker, hingga dampak buruk bagi janin,” jelasnya.

Baca Juga  PDAM Makassar Perbarui Visi dan Misi, Siap Hadapi Tantangan Layanan Air Bersih Masa Depan

BBPOM Makassar juga mengungkap, pola penjualan produk ilegal tersebut dilakukan secara terbuka di toko, sekaligus tempat tinggal pelaku, serta melalui platform online dengan sistem direct message (DM) dan WhatsApp.

Rata-rata omzet penjualan mencapai Rp20–30 juta per bulan, dengan distribusi ke berbagai daerah di Indonesia.

Lebih lanjut, Yosef menegaskan, pelaku usaha yang terbukti mengedarkan kosmetik tidak memenuhi standar, dapat dijerat pidana penjara hingga 12 tahun, atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu cermat memilih kosmetik dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Jangan mudah tergiur promosi berlebihan di media sosial. Pastikan produk memiliki izin edar resmi BPOM,” tambah Yosef.

Ia menekankan, BBPOM Makassar akan terus meningkatkan pengawasan bersama aparat penegak hukum dan masyarakat, demi melindungi konsumen dari produk ilegal yang berbahaya.

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah