MAKASSAR, INKAM — Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan, gugatan CV. Solusi Klik terkait tender proyek Revitalisasi Jaringan Komputer senilai Rp9,05 miliar, merupakan kasus hukum biasa, yang tidak perlu dibesar-besarkan dengan framing negatif di media.
Kasus ini bermula ketika CV. Solusi Klik, salah satu peserta tender, mengajukan gugatan sengketa perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar, setelah kalah dalam proses e-Purchasing metode mini kompetisi.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 440/Pdt.G/2025/PN Mks, dengan tergugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unhas, dan turut tergugat Rektor Unhas.
Inti gugatan adalah permintaan agar hasil tender dibatalkan, dan CV. Solusi Klik ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, setelah melalui dua kali mediasi, kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat, sehingga kasus berlanjut ke persidangan. Sidang pertama telah digelar pada 21 Oktober 2025.
Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, menegaskan, proses tender sudah dijalankan sesuai aturan dan prinsip Good University Governance (GUG).
“PPK Unhas telah menjalankan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Kami yakin tidak ada bukti yang cukup untuk membatalkan hasil tender tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, selalu ada pihak yang tidak menang.
“Mekanisme sanggah, mediasi, maupun gugatan adalah prosedur formal yang lazim. Jadi, gugatan ini hanyalah kasus hukum biasa, yang seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah opini publik dengan narasi yang menyesatkan,” jelas Ishaq.
Unhas juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menyeret nama Rektor Unhas, dalam kasus ini.Ishaq menilai, hal itu tidak tepat dan berpotensi merugikan reputasi kampus.
“Framing negatif yang menyeret Rektor, seolah-olah ikut serta dalam perbuatan melawan hukum adalah berlebihan, dan bisa mengarah pada fitnah,” tegasnya.
Lebih jauh, Ishaq mengimbau, agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap argumen dan bukti dikemukakan di pengadilan, bukan di media dengan pernyataan sepihak. Unhas selalu terbuka terhadap konfirmasi dari media massa, karena keterbukaan informasi publik adalah prinsip komunikasi kami,” tutupnya.















