Info Kejadian Makassar

PT Aditarina Lestari Pastikan Sah Pemilik Tanah 22 Hektar di Sudiang

MAKASSAR, INKAM – Penanggung jawab PT Aditarina Lestari, Rahyuddin Nur, memberikan klarifikasi terkait isu sengketa tanah, yang ramai beredar di media sosial maupun sejumlah portal daring. Ia menegaskan, banyak informasi yang beredar tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan publik.

“Jelas, ini penulis sumber tidak jelas. Ini sebenarnya berita sampah, hoaks,” tegas Rahyuddin, saat ditemui di sebuah kafe di Jalan Dg Tata Raya, Makassar.

Rahyuddin menjelaskan, isu yang menyebut PT Aditarina Lestari terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tanah adalah tidak benar.

Menurutnya, perkara pemalsuan akta jual beli (AJB) melibatkan pihak lain yang saat ini telah berstatus tersangka serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Yang membayar di pengadilan itu bukan pihak Aditarina. Tidak ada izin dari Aditarina untuk mengatasnamakan perusahaan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyebut PT Aditarina Lestari memiliki dokumen resmi yang lengkap, termasuk akta, surat kuasa, hingga sertifikat asli yang diakui kelurahan, kecamatan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tuduhan adanya dokumen yang disembunyikan pun dibantah. “Semua surat resmi ada. Pernah disebut hilang, tapi sekarang sudah ditemukan aslinya di Makassar,” jelasnya.

Terkait lahan 22 hektar di kawasan Sudiang, Rahyuddin memastikan tanah tersebut tidak pernah disita negara, tidak dalam perkara hukum, dan tidak menjadi objek jaminan.

Ia menambahkan, sertifikat atas nama PT Aditarina Lestari juga didampingi BPN saat proses penyidikan. Ia pun membantah kabar adanya tunggakan pajak Rp3 miliar.

Baca Juga  Hadiri Arak-arakan 18 Dewa, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Dukung Pelestarian Budaya Tionghoa

“Terkait tudingan menunggak pajak tidak benar karena PT Aditarina selalu menyampaikan laporan pajak setiap tahun,” tegasnya.

Selain itu, Rahyuddin mengungkapkan, pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan hak atas tanah tersebut, serta surat laporan pengamanan ke Polsek setempat.

Semua langkah hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menepis klaim sebagian pihak yang menyebut tanah itu sebagai warisan pribadi.

“Kalau orang berperkara tanah, yang dibawa adalah bukti sah berupa akta dan sertifikat, bukan hal lain,” ujarnya.

Rahyuddin menegaskan, PT Aditarina Lestari membawa sembilan akta jual beli dan sembilan sertifikat asli yang telah diverifikasi BPN sebagai bukti kuat kepemilikan.

“Intinya, saya hanya ingin memperjelas status kepemilikan PT Aditarina lewat jalur hukum. Saya punya sertifikat, surat resmi, dan surat kuasa. Itu hak kepemilikan perdata,” pungkasnya.

Ia berharap laporan yang saat ini ditangani di Polda Sulsel bisa segera tuntas, agar status kepemilikan perusahaan semakin jelas dan tidak lagi diperdebatkan.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO