JAKARTA, INKAM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), tidak akan mengurangi perlindungan terhadap simpanan masyarakat di perbankan.
Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Per Agustus 2025, cakupan penjaminan di bank umum tercatat 99,94% atau setara 651,58 juta rekening, sementara di BPR/BPRS mencapai 99,97% atau 15,79 juta rekening.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menekankan pentingnya transparansi bank, dalam menyampaikan informasi TBP terbaru kepada nasabah.
Ia mengimbau, agar informasi tersebut ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat, atau melalui kanal komunikasi resmi bank.
“Ini penting untuk menjaga kepercayaan deposan sekaligus memperkuat perlindungan dana masyarakat,” ujar Didik.
Selain menjaga cakupan penjaminan, LPS juga memantau ketat tren suku bunga simpanan perbankan nasional. Pada September 2025, suku bunga pasar rupiah turun ke 3,37% dan valas ke 2,04%.
Penurunan ini sejalan dengan likuiditas perbankan yang tetap memadai, serta kebijakan moneter dan fiskal yang akomodatif.
Dengan jaminan yang konsisten di atas 90% sesuai undang-undang, LPS memastikan dana nasabah tetap aman sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.












