MAKASSAR, INKAM – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama MF, kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Bukan karena kasus besar, melainkan karena video berdurasi beberapa detik yang terlanjur viral di media sosial.
Di tengah badai hujatan warganet, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar melangkah masuk, bertekad memperjuangkan keadilan yang mulai terasa asing bagi rakyat kecil.
Kasus ini bermula dari insiden di Jalan Sungai Saddang Lama, Makassar. MF yang kala itu melawan arus, ditegur oleh seorang wanita dengan kata-kata kasar.
Amarah yang meledak memicu cekcok, dan ujungnya: satu pukulan, satu video viral, dan satu tuduhan penganiayaan. MF kini dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan berstatus terdakwa.
“Ini bukan sekadar soal siapa memukul siapa, ini tentang bagaimana keadilan bisa dipelintir oleh opini publik, yang terbentuk dari potongan video tanpa konteks,” ujar Fauzi Ashary, S.H., M.H., juru bicara PBH Peradi.
PBH Peradi menyoroti fenomena “trial by social media”, di mana netizen menjatuhkan vonis lebih dulu sebelum hukum bicara.
Menurut Fauzi, MF telah dipermalukan publik, distigma sebagai pria kasar, bahkan sebelum dirinya membela diri di pengadilan.
“Stigma itu lebih menyakitkan daripada diborgol. Keluarga klien kami tertekan, penghasilan terhenti, dan masa depan digantung karena satu video yang viral tanpa konteks,” kata Fauzi.
Harapan untuk penyelesaian damai sempat muncul, ketika Kejaksaan Negeri Makassar menginisiasi pendekatan keadilan restoratif (RJ). Namun, harapan itu pupus begitu saja.
“Surat perdamaian sudah diteken, pelapor pun sempat menyatakan tidak ingin kompensasi. Tapi kemudian sikapnya berubah – meminta uang dalam jumlah besar, yang jelas-jelas tak mungkin dijangkau keluarga klien kami,” tegas Fauzi.
Padahal, luka fisik pelapor disebut tidak mengganggu aktivitasnya sehari-hari. Sayangnya, besarnya uang damai, menjadi tembok kokoh yang menahan MF tetap di dalam sel.
Kini, PBH Peradi Makassar mengajukan permohonan pengalihan status penahanan—dari rutan menjadi tahanan kota. Bukan untuk memanjakan terdakwa, tetapi untuk memberinya kesempatan kembali mencari nafkah.
“Dia bukan kriminal kelas kakap. Dia ayah, suami, tulang punggung keluarga yang butuh ruang bernapas,” ungkap Fauzi.
Perkara ini sendiri sudah masuk Pengadilan Negeri Makassar, dengan nomor perkara 725/Pid.B/2025/PN Mks.
Tim hukum menyampaikan, bahwa MF telah menyesali perbuatannya, dan bersedia menyelesaikan masalah dengan damai.
Tapi, di negeri ini, hukum kadang lebih hangat kepada mereka yang punya, dan lebih keras kepada yang tak berdaya.
“Yang kami perjuangkan hanya satu: agar hukum memperlakukan klien kami sebagaimana mestinya, sebagai manusia yang punya hak untuk dibela dan diperjuangkan,” tutup Fauzi.












