Info Kejadian Makassar

DISTARU Makassar Segel Bangunan Ilegal di Jalan Sulawesi, Pemilik Abaikan Teguran

MAKASSAR, INKAM – Dinas Penataan Ruang (DISTARU) Kota Makassar melakukan tindakan tegas, dengan menyegel sebuah bangunan satu lantai yang terletak di Jalan Sulawesi, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Rabu (2/7/2025).

Penyegelan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah resmi dari Plt. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. H. Ir. Muh. Fuad Azis, S.T., M.Si, dengan nomor surat: 009/1179/DISTARU/VII/2025.

Tindakan penyegelan ini dipimpin langsung Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, S.STP., M.Si., yang turut didampingi oleh sejumlah koordinator zona dari DISTARU.

Bangunan tersebut diketahui dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dua dokumen yang wajib dimiliki dalam setiap kegiatan konstruksi di Kota Makassar.

Sebelum melaksanakan penyegelan, pihak DISTARU telah memberikan dua kali surat teguran kepada pemilik bangunan.

Namun, teguran tersebut tidak diindahkan dan pembangunan tetap dilanjutkan.

Akibat pembangkangan itu, tim dari Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, akhirnya turun langsung ke lapangan untuk menghentikan kegiatan secara paksa.

Dalam pernyataannya, Aguz Mulia meminta kepada pemilik bangunan, untuk segera menghentikan semua aktivitas pembangunan.

Ia juga mengimbau agar seluruh persyaratan administrasi, khususnya IMB dan PBG, segera dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, segala bentuk pelanggaran izin akan ditindak tegas, demi menjaga keteraturan tata ruang kota.

“Penyegelan ini merupakan bentuk keseriusan kami bersama Pemerintah Kota Makassar, dalam menegakkan aturan perizinan bangunan. Setiap pembangunan wajib mengantongi IMB atau PBG. Kami akan terus menurunkan tim pengawasan, untuk memastikan tidak ada pembangunan yang dilakukan tanpa izin,” ujar Aguz Mulia.

Baca Juga  Kadistaru Makassar: Revisi RTRW Kota Makassar Diharapkan Mempermudah Investasi

Langkah tegas dari DISTARU ini menjadi sinyal kuat, bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran tata ruang dan bangunan ilegal.

Diharapkan tindakan ini menjadi efek jera bagi masyarakat yang mencoba menghindari proses perizinan, serta mendorong kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi pembangunan, demi keteraturan dan keselamatan bersama.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO