MAKASSAR, INKAM – Dalam upaya membangun pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar resmi meluncurkan Program Whistle Blowing System (WBS).
Sistem ini menjadi saluran pengaduan resmi masyarakat, terkait potensi pelanggaran yang terjadi baik di internal maupun eksternal PDAM.
Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad mengatakan, peluncuran WBS menjadi bagian dari komitmen reformasi layanan dan penguatan tata kelola perusahaan.
“Kami membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik, laporan, maupun pengawasan atas pelayanan PDAM. Semua akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya, dalam acara peluncuran yang digelar di Lorong VI Jalan Monumen Emmy Saelan, Kamis (26/6/2025).
WBS menjadi wadah pelaporan berbagai bentuk pelanggaran seperti praktik pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau keluhan layanan yang merugikan masyarakat.
Sistem ini dirancang, agar pelapor terlindungi identitasnya, dan setiap laporan dapat diproses secara transparan.
Selain WBS, PDAM juga memperkenalkan visi, misi, dan core value baru, sebagai upaya menyegarkan semangat organisasi dalam melayani publik.
Reformasi ini diharapkan mampu mempercepat transformasi PDAM, menjadi perusahaan layanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“PDAM tidak hanya memasang pipa dan mengalirkan air, tapi juga harus menjamin kualitas layanan dan integritas seluruh personel. Karena itu, kepercayaan publik menjadi prioritas utama kami,” lanjut Hamzah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang turut menghadiri peluncuran, mengapresiasi langkah PDAM, yang mulai memperkuat sistem kontrol internal dan membuka ruang aduan publik.
“Ini bagian dari kerja bersama mewujudkan pemerintahan yang transparan. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi BUMD lain,” ungkap Munafri yang akrab disapa Appi.
Dengan hadirnya sistem pengaduan ini, PDAM Makassar berharap, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi, dalam mengawal mutu layanan air bersih di Kota Daeng.












