Info Kejadian Makassar

BPJS Kesehatan Makassar Klarifikasi Penolakan Layanan Pasien Lansia

MAKASSAR, INKAM – Menyusul pemberitaan di sejumlah media, terkait keluhan keluarga pasien terhadap petugas BPJS Kesehatan di Poliklinik Kulit Makassar, pihak BPJS Kesehatan Cabang Makassar akhirnya angkat bicara.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab, atas informasi yang dinilai belum mencerminkan kedua sisi secara utuh.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Muhammad Aras menegaskan, layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengedepankan prinsip transparansi, pelayanan tanpa diskriminasi, dan akurasi indikasi medis.

Salah satu syarat utama penjaminan, adalah kehadiran langsung peserta dalam pemeriksaan medis.

“Peserta wajib hadir saat pemeriksaan, untuk menjamin keabsahan identitas dan indikasi medis yang tepat, sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang INA-CBG,” jelas Aras, Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, diberitakan seorang keluarga pasien lansia meminta, agar proses pelayanan bisa dilakukan hanya dengan memperlihatkan foto kondisi pasien.

Namun, permintaan ini ditolak oleh petugas BPJS, karena tidak sesuai dengan prosedur penjaminan.

Aras menambahkan, sistem validasi saat ini juga sudah menggunakan teknologi biometrik, seperti face recognition dan fingerprint, sebagai bagian dari transformasi digital JKN.

Namun, pengecualian bisa diberikan dalam kasus gawat darurat di unit UGD.

“Layanan penjaminan tidak bisa diberikan hanya berdasar dokumentasi foto, tanpa pemeriksaan langsung oleh dokter. Hal ini penting, untuk mencegah kesalahan diagnosis maupun potensi penyalahgunaan layanan,” tegasnya.

BPJS Kesehatan juga membantah adanya informasi, fasilitas kesehatan memperbolehkan layanan hanya dengan foto.

Baca Juga  Tindak Lanjut MoU, KALLA dan Pemkot Makassar Bahas Konsep Desain Revitalisasi Taman Hasanuddin

Aras menyebut, klarifikasi telah diberikan kepada pihak fasilitas, untuk melakukan evaluasi internal, agar informasi ke peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, BPJS tetap menyediakan skema kemudahan bagi pasien dengan penyakit kronis.

Jika sudah ada resep berstatus iterasi dan kondisi pasien stabil, pengambilan obat lanjutan bisa dilakukan tanpa pemeriksaan ulang.

“Dalam kondisi medis tertentu, yang tidak memungkinkan pasien hadir sebagai rawat jalan, maka perawatan dapat dialihkan ke rawat inap atas pertimbangan dokter,” imbuh Aras.

Ia juga mengimbau peserta JKN, untuk aktif mencari informasi melalui kanal resmi seperti Mobile JKN, care center 165, atau petugas BPJS Satu di rumah sakit.

Menurutnya, pemahaman bersama antara peserta, keluarga pasien, fasilitas kesehatan, dan BPJS sangat penting demi kelancaran layanan.

“BPJS selalu terbuka menerima pengaduan peserta. Namun kami juga berkewajiban memastikan layanan berjalan sesuai prosedur,” tutupnya.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO