Info Kejadian Makassar

Ada Apa? BPJS Tolak Layani Pasien Lansia Kronis di Poliklinik Kulit Makassar

MAKASSAR, INKAM – Layanan BPJS Kesehatan kembali menuai sorotan. Kali ini, penolakan pelayanan menimpa Hj Fien Walangadi (86), seorang lansia yang tengah berjuang melawan penyakit kulit kronis di rumahnya, Perumnas Tidung 4, Makassar.

Sang anak, Hj Latifa Walangadi, kecewa setelah permintaannya untuk menebus obat lanjutan ditolak oleh oknum petugas BPJS di Balai Kesehatan Kulit, Kelamin dan Kosmetika, Makassar.

Kejadian bermula saat Latifa membawa foto kondisi ibunya, yang sudah tidak bisa digerakkan dari tempat tidur, Selasa (17/6/2025), untuk menunjukkan kepada oknum petugas BPJS, sebagai bukti bahwa ibunya memang tak memungkinkan hadir langsung ke poliklinik.

Namun, petugas tetap meminta kehadiran pasien dan menolak memproses layanan.

“Saya sudah tunjukkan semua bukti foto, bahkan berikan nomor telepon saya untuk tanggung jawab, tapi tetap tidak bisa. Rasanya tidak masuk akal,” ungkap Latifa, yang juga mantan pegawai Dinas Kesehatan.

Yang lebih menyakitkan, Latifa disuruh menunggu hingga tiga jam, dengan dalih bahwa petugas akan mengonsultasikan ke bagian pengaduan BPJS Cabang Makassar.

Namun, tak ada kejelasan hingga waktu habis. Oknum petugas yang bernama Fia, bahkan mengaku belum bisa memberi keputusan karena masih baru bekerja.

Latifa menjelaskan, ibunya sudah pernah diperiksa sebelumnya oleh dr Zakiah di poliklinik yang sama pada Senin (26/5/2025).

Saat itu, dokter memberi resep dan menganjurkan kontrol lanjutan hanya dengan foto kondisi kulit, karena pasien sudah dalam keadaan kronis dan sulit dipindahkan.

Baca Juga  Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

Namun, saat Latifa hendak mendaftar kembali untuk kontrol sesuai saran dokter, petugas BPJS justru meminta prosedur diulang dari awal.

“Ini seperti tidak ada koordinasi. Saya hanya ingin menebus obat dari dokter yang sama, dengan data yang sama. Tapi malah dipersulit,” keluhnya.

Setelah menunggu tanpa hasil, Latifa akhirnya nekat menemui dokter langsung, yang kemudian memberi resep secara manual, tanpa melewati jalur BPJS.

Ia pun membeli obat dari apotek dengan dana pribadi, padahal sang ibu masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS.

“Saya bisa saja bayar sendiri, tapi ini soal hak. Ibu saya membayar iuran rutin. Kenapa saat dibutuhkan, malah ditolak?” ujar Latifa.

Masalah ini mendorongnya melapor langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Di sana, bagian pengaduan bernama Ardi menjelaskan, dalam kasus pasien kronis, dokter sebenarnya bisa memberikan iterasi obat selama satu bulan tanpa kehadiran pasien, selama ada catatan pemeriksaan sebelumnya.

Ardi mengakui, petugas BPJS di poliklinik kemungkinan belum memahami betul alur penanganan kasus lanjutan pasien kronis.

Hal ini menjadi bukti, edukasi internal dan komunikasi antar petugas serta mitra layanan, belum berjalan maksimal.

Kasus ini menjadi potret buram, bagaimana hak-hak pasien BPJS, kerap kali terhambat oleh kekakuan prosedur dan miskomunikasi antarpihak.

“Kalau kami telat bayar iuran, langsung kena denda. Tapi giliran kami butuh hak kami, malah dilayani setengah hati,” tutup Latifa dengan nada kecewa.

Baca Juga  Inovasi Berkelanjutan PT Vale: Lebih dari Sekadar Pertambangan, Solusi untuk Lingkungan dan Masyarakat
WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO