JAKARTA, INKAM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, sebesar 25 basis poin, berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (26/5/2025).
Penurunan ini berlaku efektif mulai 1 Juni hingga 30 September 2025, dengan rincian TBP di bank umum menjadi 4,00% dan di BPR sebesar 6,50%.
Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing tetap dipertahankan di level 2,25%.
Langkah ini diambil, sebagai respons atas kondisi makroekonomi global, yang masih diliputi ketidakpastian dan potensi tekanan dari negosiasi perdagangan lintas negara.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan, keputusan ini juga mempertimbangkan perlambatan pertumbuhan global, dan tren pemangkasan suku bunga oleh sejumlah bank sentral dunia, guna menjaga daya tahan ekonomi nasional.
Menurut Purbaya, ekonomi Indonesia masih menunjukkan ketahanan dengan pertumbuhan 4,87% (yoy) pada triwulan I 2025.
Namun, dinamika global dan gejolak pasar tetap menuntut kehati-hatian kebijakan.
“Sinergi lintas stakeholder perlu diperkuat, agar kinerja perekonomian tetap terjaga,” ujarnya.
LPS juga menyoroti, pentingnya memperhatikan arah suku bunga simpanan di pasar.
Suku bunga pasar simpanan rupiah per Mei 2025 tercatat di level 3,56%, sementara SBP valas naik menjadi 2,17%.
Melalui kebijakan ini, LPS ingin memberikan ruang bagi perbankan, untuk menjaga efisiensi biaya dana serta mendukung penyaluran kredit, tanpa mengorbankan aspek stabilitas.
Bank-bank pun diimbau transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, guna menjaga kepercayaan dan perlindungan dana masyarakat secara menyeluruh.















