INKAM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), dari tujuh pengembang perumahan, dengan total nilai aset mencapai Rp168,7 miliar.
Penyerahan ini mencakup luas lahan sebesar 66.954 meter persegi, dan dilakukan secara simbolis di Perumahan Komplek CV Dewi, Senin (19/5/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebut, penyerahan PSU ini sebagai bentuk percepatan penyelamatan aset pemerintah yang telah lama tertunda, salah satunya di CV Dewi yang telah menanti selama 40 tahun.
“Ini bentuk intervensi nyata pemerintah, dalam memperbaiki infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan permukiman,” ujar Munafri.
Menurutnya, aspek paling penting dari penyerahan PSU, adalah kepastian legalitas administrasi.
Hal ini akan menjadi dasar untuk perencanaan pembangunan ke depan, termasuk penataan ulang kawasan yang berbasis kepentingan publik dan kenyamanan warga.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Muhyiddin menyampaikan, sejak 2017 pihaknya telah mengelola proses penyelamatan PSU, dengan total nilai aset yang diserahkan hingga kini mencapai lebih dari Rp5,6 triliun.
Total luas PSU yang telah masuk dalam aset Pemkot, tercatat lebih dari 2,2 juta meter persegi.
Penyerahan PSU dari pengembang dilakukan, sebagai bentuk kewajiban dalam penyediaan fasilitas umum, yang akan dialihkan ke pemerintah kota untuk pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan.
Muhyiddin menambahkan, langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Tim Monitoring, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan Negeri Makassar.
Dinasnya juga melakukan evaluasi lapangan, serta pemasangan spanduk pemberitahuan di perumahan, yang belum menyerahkan PSU.
Dari tujuh pengembang yang menyerahkan aset kali ini, CV Dewi tercatat paling besar, yaitu seluas 22.399 m², dengan nilai aset mencapai Rp83,88 miliar.
Ada pula satu PSU yang diserahkan oleh warga karena pengembangnya tidak diketahui, sesuai ketentuan Perda No. 1 Tahun 2023.
Pemkot Makassar menegaskan, akan terus mendorong pengembang lainnya, agar segera memenuhi kewajiban penyerahan PSU, demi kepastian hukum dan optimalisasi fasilitas untuk masyarakat kota.
Pada hari ini, sejumlah pengembang secara resmi menyerahkan PSU dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Dwipa Lestari – Perumahan Cluster Berlian Permai, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 5.386 m², nilai aset: Rp5.558.352.000 miliar.
2. PT Nusa Sembada Bangun Indo – Cluster Pelangi, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Luas PSU: 6.983 m², nilai aset: Rp4.287.562.000.
3. PT Anugerah Aset Utama – Perumahan Griya Permata Lestari, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanayya. Luas PSU: 15.214 m², nilai aset: Rp40.164.960.000.
4. PT Nusa Sembada Bangun Indo – Perumahan (nama belum disebutkan), Kelurahan Bintoa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 2.616 m², nilai aset: Rp5.692.416.000.
5. PT Pajjaiang Indah – Perumahan Gelora Baddoka Indah, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanayya. Luas PSU: 8.819 m², nilai aset: Rp22.118.052.000.
6. PT Pitu Anugrah Pertama – Perumahan Bukit Nirwana Permai II, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 5.537 m², nilai aset: Rp7.054.138.000. (Diserahkan oleh warga karena pengembang tidak diketahui keberadaannya, sesuai Perda No. 1 Tahun 2023).
7. CV Dewi – Perumahan Panakkukang Indah, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang. Luas PSU: 22.399 m², nilai aset: Rp83.884.255.000.
Total PSU yang diserahkan pada hari ini mencapai 66.954 meter persegi, dengan nilai aset sebesar Rp168,759.735.000 Miliar.















