INKAM, JAKARTA – PT HFX Internasional Berjangka resmi mengantongi izin, sebagai Perantara Perdagangan Efek Derivatif Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempertegas komitmennya dalam menghadirkan layanan perdagangan derivatif yang legal, aman, dan berintegritas tinggi.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Persetujuan Prinsip No. S-218/PM.02/2025, yang mulai berlaku efektif per 21 April 2025.
Izin ini menempatkan HFX Internasional Berjangka, sebagai salah satu pelaku industri yang telah memenuhi ketentuan regulasi dan tata kelola, yang ditetapkan oleh otoritas keuangan nasional.
Presiden Komisaris HFX Internasional Berjangka, Sutopo Widodo, menyambut positif langkah ini, sebagai tonggak penting dalam perjalanan perusahaan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, terbuka, dan terpercaya kepada seluruh nasabah dan mitra. Perizinan dari OJK, menjadi validasi atas integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan bisnis,” ujarnya.
Keberadaan izin ini tidak hanya memperkuat posisi hukum HFX di pasar, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam membangun kepercayaan investor yang semakin selektif, terhadap aspek keamanan dan transparansi di pasar derivatif.
Lebih lanjut, Sutopo menekankan pentingnya literasi keuangan dan perlindungan konsumen di industri perdagangan berjangka.
Pihaknya siap memperluas edukasi kepada masyarakat, agar dapat bertransaksi secara cerdas dan bertanggung jawab.
Dengan regulasi yang jelas dan sistem pengawasan yang ketat, kehadiran HFX Internasional Berjangka di bawah pengawasan OJK, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri derivatif keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.















