INKAM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, menggelar talkshow edukatif bertajuk “Lindungi Diri dari Judi Online, Keuangan Ilegal, dan Penipuan Haji-Umrah”.
Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Kementerian Agama Sulsel, serta menghadirkan peserta dari berbagai kalangan seperti pelaku UMKM, anggota majelis taklim, dan pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menyampaikan, maraknya judi online telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi masyarakat.
Berdasarkan data dari PPATK, perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp1.200 triliun, sepanjang tahun 2025.
Selain judi online, Arif juga menyoroti bahaya dari keuangan ilegal, seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
Ia menekankan, bahwa praktik-praktik ini menimbulkan dampak langsung terhadap daya beli, dan kelangsungan ekonomi rumah tangga.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, telah menindak lebih dari 11.389 entitas ilegal sejak 2017 hingga 2024.
Total kerugian masyarakat akibat praktik ini mencapai Rp139,6 triliun, angka yang menunjukkan urgensi edukasi literasi keuangan secara masif.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret OJK, dalam meminimalkan risiko kerugian masyarakat, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap sektor jasa keuangan yang legal dan berizin.
Diharapkan, masyarakat mampu membedakan antara instrumen keuangan legal dan ilegal.
Talkshow ini menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Agama.
Mereka memberikan pemaparan menyeluruh terkait literasi keuangan, perlindungan konsumen, serta cara mengenali potensi penipuan keuangan di sektor haji dan umrah.















