Info Kejadian Makassar

Mana Duluan, Puasa Syawal atau Bayar Utang Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya

INKAM – Setelah umat Islam menunaikan puasa Ramadhan dan merayakan Idulfitri, salah satu amalan sunnah yang dianjurkan adalah puasa enam hari di bulan Syawal.

Amalan ini diyakini memiliki keutamaan besar, yaitu memperoleh ganjaran seolah-olah berpuasa sepanjang tahun.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seolah ia telah berpuasa setahun penuh.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan umat: mana yang harus didahulukan, puasa Syawal atau membayar utang puasa Ramadhan?

Secara umum, para ulama memiliki dua pendapat mengenai pelaksanaan dua ibadah tersebut.

Pendapat pertama menyatakan, utang puasa Ramadhan harus didahulukan sebelum menjalankan puasa Syawal.

Alasannya, karena ganjaran puasa Syawal baru sempurna, jika seseorang telah menuntaskan seluruh hari puasanya di bulan Ramadhan.

Pendapat ini merujuk pada pandangan sejumlah ulama, termasuk teladan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, yang menganjurkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu, sebelum melanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.

Jika puasa Ramadhan belum sempurna, maka keutamaan puasa Syawal dianggap tidak sepenuhnya berlaku.

Menurut sebagian ulama, urutan ini mengisyaratkan, penyempurnaan puasa Ramadhan menjadi syarat mendapatkan pahala penuh dari puasa Syawal.

Namun, pendapat kedua memberi kelonggaran. Bagi orang yang memiliki uzur (halangan syar’i) seperti sakit, haid, atau nifas, maka dibolehkan untuk melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu.

Baca Juga  Peringatan Bulan K3, PT Vale Tegaskan Komitmen Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Hal ini karena waktu penggantian utang Ramadhan lebih fleksibel, sedangkan puasa Syawal hanya bisa dilakukan di bulan Syawal.

Pendapat ini juga diperkuat oleh fatwa sejumlah lembaga keagamaan, termasuk dari Kementerian Agama RI, melalui akun resmi Bimas Islam.

Ditegaskan bahwa orang yang memiliki udzur dan belum sempat mengganti puasa Ramadhan, tetap dapat menjalankan puasa Syawal, agar tidak kehilangan kesempatan amal sunnah yang waktunya terbatas.

Meski demikian, bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar’i, maka tidak diperkenankan menjalankan puasa Syawal sebelum melunasi utang puasanya.

Menurut para ulama, puasa sunnah tak boleh didahulukan atas puasa wajib, terutama jika ditinggalkan tanpa alasan.

Maka dari itu, penting bagi umat Islam untuk memahami kondisi pribadi masing-masing, sebelum memilih mendahulukan puasa Syawal atau membayar utang Ramadhan.

Dengan niat yang tulus dan ilmu yang benar, insya Allah segala amal ibadah diterima, dan membawa kebaikan di dunia dan akhirat.

Market Sessions

Berita Terbaru